HMI Gowa Raya Desak Polda Sulsel Tangkap Bos NRL dan Pemilik Kosmetik Bermerkuri
2 min read
Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya, Nawir Kalling. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Peredaran kosmetik bermerkuri atau ilegal di Sulawesi Selatan (Sulsel) semakin meresahkan.
Polda Sulsel bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar telah mengumumkan enam produk skincare yang terbukti mengandung bahan berbahaya, termasuk merkuri.
Keenam produk tersebut adalah Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), Raja Glow (RG), Maxie Glow (MG), Bestie Glow (BG), dan NRL.
Dari enam pemilik produk tersebut, kepolisian baru menetapkan tiga tersangka, sementara tiga lainnya, termasuk pemilik NRL, masih bebas dan tetap melakukan penjualan.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya, Nawir Kalling, mendesak Polda Sulsel untuk segera menangkap pemilik NRL dan dua pemilik produk lainnya yang hingga kini belum tersentuh hukum.
“Produk mereka telah ditetapkan sebagai kosmetik berbahaya. Oleh karena itu, kami mendesak Polda Sulsel segera menangkap pemilik NRL dan dua produk lainnya yang seakan kebal hukum,” tegas Nawir Kalling dalam keterangan tertulis, Minggu (23/2/2025).
Menurutnya, ketimpangan dalam penegakan hukum dapat menimbulkan preseden buruk bagi kepolisian serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan perlindungan konsumen.
Ia juga meminta BBPOM dan kepolisian untuk bertindak lebih tegas dalam menangani kasus ini demi melindungi masyarakat dari produk kosmetik berbahaya.
“Fakta yang kami temukan, bahwa meskipun ada penetapan dan penangkapan pemilik produk kosmetik berbahaya tersebut, tetapi aktivitas penjualannya masih tetap berjalan,” katanya.
Menurut Nawir, kosmetik ilegal banyak dijual melalui sosial media, stokis, ataupun agen-agen di berbagai daerah.
“Oleh karena itu, kami meminta agar pihak BBPOM dan Polda Sulsel untuk tegas dalam menangani kasus yang meresahkan masyarakat ini,” tambah Nawir.
Sebelumnya, Polda Sulsel telah menetapkan 3 tersangka kosmetik ilegal. Ketiganya sudah dilimpahkan kepada jaksa dan segera disidangkan.
Ketiga tersangka adalah adalah owner skincare yaitu Agus Salim (AS), Mustadir dg. Sila (MS) dan Mira Hayati (MH).
BBPOM mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek izin edar produk melalui aplikasi BPOM Mobile dan segera melaporkan jika menemukan produk mencurigakan atau mengalami efek samping setelah menggunakannya.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok