02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Pemilik Yayasan Rumah Tahfidz di Gowa Cabuli 3 Murid, Begini Modusnya

2 min read
Menurut Reonald Simanjuntak, peristiwa tak senonoh ini dilakukan F sekitar Juni 2024. Namun, baru terkuak setelah orangtua korban melapor
Pelaku pencabulan terhadap murid di rumah tahfidz Gowa saat diamankan di Mapolres Gowa. (Foto: Istimewa/HO)

Majesty.co.id, Gowa – Pria berinisial F (28 tahun), pemilik Rumah Tahfidz di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi tersangka dugaan pencabulan yang dilakukan kepada tiga muridnya yang dibawah umur.

“Tindak pindana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini TKP-nya [Tempat kejadian perkara] di Rumah Tahfidz Al Fatih Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, kabupaten Gowa,” ujar Kapolres Gowa, Reonald Simanjuntak, di kantornya, Rabu (22/1/2025).

Menurut Reonald Simanjuntak, peristiwa tak senonoh ini dilakukan F sekitar Juni 2024. Namun, baru terkuak setelah orang tua korban melapor.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Saya ulangi, yang beredar di luar [bahwa lokasinya] pesantren salah, tapi ini adalah Rumah Tahfidz Al Fatih, ini terjadi sekitar bulan Juni tahun 2024 pukul 07.00 WITA,” kata Reonald.

“Modusnya pelaku maksa korban untuk berhubungan badan selayaknya suami istri ya motifnya adalah untuk memenuhi atau memuaskan kebutuhan apa namanya nafsu dari pelaku,” ujarnya.

Selain sebagai pemilik yayasan, F juga berperan sebagai guru di Tahfidz tersebut. Pelaku sendiri beralamat di Kecamatan Manggala kota Makassar.

Kronologi Peristiwa


F melancarkan aksinya di dalam kamar muridnya, Kemudian pelaku memeluk korban dari belakang.

“Menurut korban dari belakang, mendekap dari belakang. Kemudian korban saat melakukan perlawanan tempat melakukan perlawanan namun pelaku memegang kedua tangan korban sehingga pelaku leluasa melakukan hubungan layaknya suami istri,” ungkapnya.

F juga mengancam kepada korban agar tidak membeberkan peristiwa tersebut.

“Kemudian pelaku juga mengancam korban dengan mengatakan jangan tanya orang tuamu, jika kamu tanya saya akan hamili kamu,” kata Kapolres Gowa.

Atas kejadian tersebut orangtua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskrim Polres 2. Pelaku sudah berhasil diamankan.

Karena perbuatannya ini, F dikenakan pasal 81 tentang pidana kekerasan seksual. Dengan hukum 15 tahun penjara.

“Pasal 81 Junto, pasal 76 huruf D undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016, perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 6 tentang tindak pidana kekerasan seksual undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” pungkasnya.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.