12/01/2026

Majesty.co.id

News and Value

Komentar Ahli soal Kasus Penipuan Irman None-Pahlevi: Ini Salah Kamar

3 min read
Saksi ahli menilai, perkara yang menjerat Irman None dan Pahlevi bukan kasus pidana penipuan.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Hasbir Paserangi saat wawancara cegat di sela praperadilan penetapan tersangka Irman Yasin Limpo alias None dan Andi Pahlevi di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (22/12/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)

Majesty.co.id, Makassar — Guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Hasbir Paserangi menilai kasus dugaan penipuan yang menjerat eks Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo alias None dan anggota DPRD Makassar, Andi Pahlevi merupakan sengketa perdata, bukan tindak pidana.

Pendapat tersebut disampaikan Hasbir Paserangi saat menjadi saksi ahli dari pihak pemohon dalam sidang praperadilan yang diajukan Irman None dan Pahlevi di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (22/12/2025).

Sidang tersebut menguji keabsahan penetapan Irman None dan Pahlevi sebagai tersangka dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.

Keduanya dipolisikan oleh mantan Anggota DPD RI, Bahar Ngitung alias Obama.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Hasbir menegaskan bahwa perkara yang berkaitan dengan perjanjian atau pengakuan utang tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Jadi kita harus bisa memilah mana perkara perdata, mana perkara pidana. Apalagi kalau hanya menyangkut masalah perjanjian, ada pengakuan utang, misalnya, itu murni ranah perdata,” ujar Hasbir Paserangi usai persidangan.

Menurut Hasbir, langkah Polda Sulsel menjerat Irman dan Pahlevi sebagai tersangka kasus pidana adalah keliru.

“Ini salah kamar, kalau saya perdata. Jadi salah alamat ki, ya, itu harus diluruskan,” katanya.

Hasbir juga mengingatkan adanya prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana.

“Bahkan ada putusan Mahkamah Agung bahwa kriminalisasi terhadap perkara perdata itu bertentangan dengan asas ultimum remedium, ini perlu diingat, dalam masalah pidana, dalam hukum pidana, ada namanya asas ultimum remedium, artinya itu jalan terakhir,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Andi Pahlevi dan Irman None yang merupakan adik kandung mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp50 miliar.

Kasus tersebut bermula dari transaksi jual beli Sekolah Islam Al-Azhar Makassar pada 2017 antara Irman None, Andi Pahlevi dan Bahar Ngitung.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan bahwa kedua tersangka berada dalam satu perkara.

“Iya masuk dalam satu pokok permasalahan,” kata Didik kepada Majesty, Senin (22/12/2025).

Sementara itu, istri Bahar Ngitung, Hani, menyatakan bahwa laporan polisi dibuat karena Irman None disebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang.

Laporan dengan nomor LP/B/893/X/2024/SPKT/Polda Sulsel tersebut menjerat Irman None dan Andi Pahlevi sebagai tersangka hingga digelarnya sidang praperadilan di PN Makassar.

Perkara praperadilan ini terdaftar dengan nomor 48/Pid.Pra/2025/PN Mks dan telah mengalami beberapa kali penundaan.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.