12/01/2026

Majesty.co.id

News and Value

DPRD Sulsel Minta PTSP Perketat Izin THM Jelang Nataru, Melanggar Bisa Disegel!

2 min read
DPRD Sulsel berharap OPD terkait dapat kembali turun ke lapangan untuk memastikan seluruh THM beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ilustrasi. Tempat hiburan malam yang disidak anggota DPRD Sulsel beberapa waktu lalu. (Foto: Majesty.co.id/Arya)

Majesty.co.id, Makassar — DPRD Sulawesi Selatan meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memperketat pengawasan dan perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru atau Nataru.

Permintaan DPRD Sulsel sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Sulsel Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, guna menjaga kondusivitas wilayah selama momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel bidang Pemerintahan, Mizar Roem, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Pariwisata Sulsel untuk kembali memeriksa kelengkapan izin THM, khususnya di Kota Makassar.

“Koordinasi kami lakukan dengan beberapa OPD yang bersangkutan karena adanya aduan yang masuk ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk penertiban THM jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) dalam waktu dekat ini,” kata Mizar kepada wartawan di kantor sementara DPRD Sulsel, Kota Makassar, Senin (22/12/2025).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

DPRD Sulsel berharap OPD terkait dapat kembali turun ke lapangan untuk memastikan seluruh THM beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum selama perayaan Nataru.

“Kami meminta untuk pengecekan kembali menjelang tahun baru untuk perizinan dan syarat persyaratan tempat hiburan malam di kota Makassar,” tegasnya.

Mizar menuturkan, proses perizinan THM, khususnya di Kota Makassar, harus diperketat karena telah diatur secara jelas dalam regulasi daerah.

Ia menegaskan Perda Sulsel Nomor 2 Tahun 2021 menjadi dasar hukum penertiban pelanggaran izin operasional oleh pemerintah provinsi.

“Pelanggaran ketentuan dalam perda bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk penyegelan dan teguran tegas terhadap pengelola THM, jadi THM harus taat dengan perda yang berlaku,” tandas legislator Fraksi NasDem tersebut.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.