Empat Fakta Pegawai Honorer Makassar Perkosa sepupu hingga Hamil
2 min read
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Internet)
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Internet)
Majesty.co.id, Makassar – Perempuan berinisial NS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban nafsu bejat seorang pegawai honorer yang tidak lain keluarga atau sepupunya sendiri.
Akibatnya, korban yang masih berusia 15 tahun, menanggung malu karena mengandung 5 bulan. Perbuatan bejat honorer berumur 25 tahun itu berujung di kantor polisi.
Berikut fakta-fakta kasus pegawai honorer perkosa sepupu:
1. Korban diperkosa sejak Mei 2023
Kepala Unіt (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu Syahuddin Rahman mengatakan, kasus pegawai honorer perkosa sepupu hingga hamil bermula dari laporan polisi nomor Nomor : LP/2618/XII/2023/Polda Sulsel/Restabes Mks, tanggal 20 Desember 2023.
Menurut Syahuddin, pegawai honorer berinisial MAS itu memperkosa korban sejak 6 bulan terakhir. Terhituang bulan Mei 2023 sampai bulan November 2023 di rumah korban di Kecamatan Tallo.
2. Berawal saat Pendaftaran Sekolah
Korban NS tak menyangka, niatnya melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) menjadi babak awal terburuk dalam hidupnya.
Itu bermula ketika korban NS meminta tolong kepada pelaku untuk didaftarkan sekolah secara online. Menurut Syahuddin, permintaan itu disampaikan karena keduanya masih bertetangga.
Baca juga: Peredaran Ganja semakin Canggih, Kini Dicampur Kue
Permintaan itu dipenuhi pelaku. Modusnya, pegawai honorer bejat itu punya orang dalam di sekolah yang ingin didaftar korban.
“Sehingga korban pun menerima tawarannya pelaku,” Syahuddin kepada wartawan di Makassar, Kamis (21/12/2023).
3. Lancarkan aksi Bejat saat Orangtua Korban bekerja
Pasca meminta tolong didaftarkan sekolah, pelaku pada Mei 2023 mulai mendatangi kamar korban pada saat kedua orangtua korban sedang pergi bekerja.
Di depan korban, kata Syahuddin, pelaku membujuk korban untuk bersetubuh sebagai syarat agar dibuatkan akun pendaftaran sekolah secara online.
“Korban pun dan pelaku melakukan hubungan badan lebih dari satu kali hingga memasuki usia kandungan 5 bulan,” ungkap Syahuddin, menuturkan kronologis aksi bejat pegawai honorer.
4. Pelaku Pegawai Honorer Terancam 15 tahun Penjara
Pelaku kini sedang mendekam di jeruji besi Polrestabes Makassar. Memperkosa anak dibawa tahun hingga hamil membuat pegawai honorer tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Hiswana Migas pastikan Suplai BBM dan LPG Tersedia Jelang Nataru, Masyarakat tak Perlu Khawatir
Adapun pasal yang dikenalan terhadap pelaku yakni Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Tap Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk hukumannya, tersangka terancam dihukum 15 tahun penjara,” pungkas dia.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok