Benarkah Polda Sulsel Lepas Tersangka Passobis karena Disogok Rp1 M? Begini penjelasan Kabid Humas
2 min read
Mapolda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. (Foto: Majesty.co.id/Arya)
Majesty.co.id, Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) angkat bicara terkait isu viral yang menyebut penyidik membebaskan pelaku penipuan online atau “passobis” setelah menerima uang suap mencapai Rp1 miliar.
Isu miring terhadap Polda Sulsel dalam menangani kasus passobis tersebut viral di media sosial.
Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel menangkap 12 terduga pelaku penipuan online atau sobis pada Agustus 2025.
Kelompok penipu online alias passobis tersebut diduga dibebaskan setelah membayar sejumlah nominal uang yang nilainya cukup fantastis.
Kelompok pertama yang disebut menyogok dipimpin oleh pria berinisial HK disebut bebas setelah menyetor sekitar Rp350 juta.
Kelompok kedua yang dipimpin SD bersama lima orang rekannya membayar lebih senilai Rp600 juta untuk mendapatkan penangguhan.
Selain itu, dua terduga pelaku lainnya berinisial U dan DS juga ikut bebas setelah menyetor sekitar Rp165 juta.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto membantah Polda Sulsel disebut menerima uang haram suap.
Menurutnya, pelaku dibebaskan setelah melakukan restoratif justice.
“Disampaikan bahwa Ditkrimsus telah menyelesaikan perkara dengan Restoratif Justice atas kemauan dari korban (laporan telah dicabut karena ada kesepakatan kedua belah pihak dan kerugian telah dikembalikan),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (22/9/2025).
“Jadi tidak benar apabila Ditkrimsus meminta imbalan uang,” sambungnya.
Klarifikasi ini disampaikan untuk menanggapi pemberitaan yang beredar luas di media sosial.
Ia mengatakan bahwa Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menangkap tiga terduga pelaku pada Jumat, 25 Juli 2025, di Jalan Bhayangkara, Kabupaten Wajo.
Berkas perkara dengan nomor BP/33/VII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus kemudian dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk diteliti.
Proses hukum ini sesuai dengan surat pengantar nomor B/33/VII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 28 Juli 2025.
Penulis: Suedi
