23/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Besok, DKPP Sidang Ketua KPU RI dan 7 Komisioner Sulsel

2 min read
Mochammad Afifuddin dan tujuh jajarannya di Sulsel akan disidang oleh DKPP atas dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik.
Suasana sidang kode etik di gedung DKPP, Jakarta. (Foto: Humas DKPP)

Majesty.co.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan 7 Komisioner KPU Sulsel.

Mochammad Afifuddin dan tujuh jajarannya di Sulsel akan disidang oleh DKPP atas dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sidang DKPP terkait pemeriksaan Ketua KPU RI dan tujuh komisioner KPU Sulsel akan digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Kedua perkara tersebut adalah Perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 dan Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025, yang akan diperiksa secara bersamaan karena memuat dalil aduan yang sama.

Perkara 165


Mengutip siaran pers DKPP Selasa (22/7/2025), perkara ini diajukan oleh Dahyar dan melibatkan delapan penyelenggara pemilu, salah satunya adalah Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (Teradu I).

Tujuh teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota KPU Sulawesi Selatan, yakni Hasbullah (Ketua, Teradu II )Ahmad Adiwijaya, Hasruddin Husain, Marzuki Kadir, Romy Harminto, Tasrif, Upi Hastati.

Mereka diduga tidak profesional, tidak jujur, dan tidak adil dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin, yang tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.

Perkara 170


Pengadu dalam perkara ini adalah Junaid, yang mengadukan Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, dan seorang anggotanya, Widianto Hendra.

Keduanya diduga tidak melakukan pengawasan secara aktif dan bahkan menghentikan laporan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Akhmad Syarifuddin terkait statusnya sebagai mantan terpidana.

Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan bahwa agenda sidang adalah untuk mendengarkan keterangan dari para pihak, termasuk pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang sesuai Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022,” ujar David.

Ia juga menegaskan bahwa sidang bersifat terbuka untuk umum, baik bagi masyarakat umum maupun wartawan yang ingin melakukan peliputan.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan hadir sebelum sidang dimulai,” tambahnya.

Sebagai bentuk transparansi, sidang juga akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi milik DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya persidangan,” pungkas David.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.