10/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Polda Sulsel Tetapkan 844 Tersangka sepanjang Operasi Pekat Lipu 2025

3 min read
Kasus yang paling menonjol selama operasi adalah premanisme.
Konferensi pers Polda Sulsel soal Operasi Pekat Lipu 2025. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat sebanyak 844 tersangka yang diungkap selama Operasi Pekat Lipu 2025.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Rabu (21/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi berlangsung selama 20 hari, mulai 3 hingga 20 Mei 2025.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Selama pelaksanaan operasi, Polda Sulsel berhasil mengamankan 844 tersangka, terdiri dari 120 Target Operasi (TO) dan 725 Non-TO,” ujarnya.

“Operasi ini juga mencatat sebanyak 269 laporan polisi, mencakup 24 jenis kejahatan yang berhasil diungkap dalam waktu kurang dari tiga pekan,” sambung Didik.

Didominasi Kasus Premanisme


Menurut Didik, kasus yang paling menonjol selama operasi adalah premanisme.

“Kategori kasus paling menonjol adalah premanisme, dengan 82 kasus dan 301 pelaku diamankan. Dari jumlah tersebut, 93 orang diproses hukum, sementara 208 lainnya dibina,” tambahnya.

Kasus premanisme ini mencakup 50 kasus kepemilikan senjata tajam, dengan 63 tersangka diamankan. Barang bukti yang disita meliputi 36 bilah badik, 42 pelontar busur, dan 73 anak panah.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kasus Penganiayaan dan Judi


Selain itu, polisi menangani 43 kasus penganiayaan, pengeroyokan, pengancaman, dan pengrusakan yang umumnya dipicu kesalahpahaman.

Sebanyak 101 pelaku diamankan karena mabuk dan membuat onar akibat konsumsi miras ilegal.

Sementara itu, 78 pelaku parkir liar dibina dan diminta menandatangani pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam kasus judi konvensional, Polda Sulsel mengungkap 35 kasus dengan total 56 tersangka. Modus yang digunakan adalah taruhan permainan kartu.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Ribuan Botol Miras Ilegal Disita


Dalam penanganan kasus peredaran miras ilegal, sebanyak 202 pelaku diamankan.

Polisi menyita 3.913 botol minuman keras berbagai merek dan 7.099 liter miras tradisional jenis ballo atau tuak.

“Karena merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda), seluruh pelaku diserahkan kepada pemerintah daerah untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum daerah yang berlaku,” pungkasnya.

Kasus TPPO dan Prostitusi


Dalam Operasi Pekat Lipu 2025, aparat juga mengungkap 35 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan prostitusi, dengan total 49 tersangka. Tiga di antaranya ditangani langsung oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel.

Modus yang digunakan para pelaku adalah menawarkan atau menjual korban melalui aplikasi WhatsApp demi keuntungan pribadi.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 296 dan 506 KUHP, serta Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman terhadap para pelaku mencapai maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.