Kejari Tetapkan Bendahara KORMI Makassar Tersangka Kasus Dana Hibah
2 min read
Ilustrasi. Gedung Kejari Makassar. (Foto: Tangkayapan layar/Youtube Kejari Makassar)
Majesty.co.id, Makassar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar tahun anggaran 2023.
Tersangka berinisial J, yang menjabat sebagai Bendahara KORMI Makassar, diduga kuat telah menyalahgunakan dana hibah hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih.
“Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 21 April 2025,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, saat konferensi pers, Selasa (22/4/2025).
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Makassar, total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini sebesar Rp1.015.677.550.
Dana tersebut bersumber dari anggaran hibah KORMI tahun 2023, yang oleh tersangka tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.
“Sebagaimana juga yang telah diakui oleh tersangka bahwa dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadinya,” ujar Andi Alamsyah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka di Rutan Makassar selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan.
“Untuk kepentingan penanganan perkara, maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka,” tambahnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah di tingkat daerah, khususnya pada sektor olahraga dan kemasyarakatan.
Kejari Makassar menyatakan akan terus mendalami kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Penulis: Asrul
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok