01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Kasus Skincare Berbahaya: Jaksa Tuntut Suami Fenny Frans 4 Tahun Penjara

2 min read
JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa Mustadir Daeng Sila meresahkan masyarakat.
Terdakwa Mustadir Daeng Sila dalam sidang pembacaan tuntutan perkara skincare berbahaya di Pengadilan Negeri Makassar. (Foto: Kejati Sulsel)

Majesty.co.id, Makassar – Terdakwa kasus skincare berbahaya Mustadir Daeng Sila dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara. Suami Fenny Frans itu juga dituntut denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar dalam sidang skincare berbahaya di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (22/4/2025).

Mustadir, yang juga menjabat sebagai Direktur CV Fenny Frans dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Menuntut terdakwa Mustadir Daeng Sila dengan hukuman penjara empat tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan,” ujar JPU Kejati Sulsel, Anita, dikutip dari laman resmi Kejati Sulsel.

Tuntutan ini berdasar pada Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam tuntutan, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena memasarkan produk kecantikan yang mengandung bahan berbahaya berupa merkuri.

Mustadir juga dianggap lalai sebagai pelaku usaha karena tidak memastikan keamanan produknya sebelum diedarkan.

Namun demikian, hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Keterangan Ahli: Produk Positif Mengandung Merkuri


Dalam sidang sebelumnya, Irda Rezkina Aziz, apoteker dari BPOM RI, menyampaikan bahwa dua produk kosmetik FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan Night Cream Glowing positif mengandung merkuri berdasarkan hasil uji laboratorium BBPOM Makassar.

Irda menegaskan bahwa sesuai Peraturan BPOM No. 17 Tahun 2022, merkuri dan senyawanya tidak diperbolehkan dalam kosmetik.

Ia juga mengacu pada Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2023 tentang pengawasan produksi dan peredaran kosmetik, bahwa kegiatan produksi termasuk pengemasan dan pelabelan produk.

Ahli dari Dinas Kesehatan Sulsel, Andi Haslinda, menambahkan bahwa kosmetik mengandung merkuri dapat menyebabkan iritasi kulit, ruam, jerawat, hingga gangguan saraf serius seperti kesemutan permanen di tangan, kaki, atau sekitar mulut.

Sementara itu, ahli pidana dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Nur Fadhilah Mappaselleng, menilai bahwa unsur-unsur pidana dalam UU No. 17/2023 tentang Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999 telah terpenuhi. Karena itu, Mustadir Daeng Sila dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.