Legislator Arifin Majid Sosialisasikan Perda Parkir Makassar, Harap Retribusi Bertambah
2 min read
Majesty.co.id, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar Arifin Majid kembali menemui konstituennya di daerah pemilihan dalam rangka menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda).
Kali ini, Arifin Majid menggelar sosialisasi Perda nomor 11 tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Sosialisasi angkatan kedua ini digelar di Hotel Wthree Premier Hotel Makassar, Sabtu (22/3/2025).
“Bapak ibu semua, hari ini kita kembali bertatap muka dalam kegiatan sosialisasi perda angkatan kedua. Nanti kita membahas Perda tentang parkir,” ujar Arifin Majid mengawali sambutannya.
Legislator Fraksi Golkar tersebut menjelaskan, bahwa retribusi parkir di tepi jalan umum Makassar dikelola oleh Perumda PD Parkir.
Aturan ini kata Arifin Majid, sudah ada sejak tahun 1999 dan terus diperbarui mengenai tarif parkir oleh SK Wali Kota Makassar.
“Dulunya biaya parkir masih 500 rupiah untuk sepeda motor, seiring kepadatan kendaraan, sekarang sudah Rp2.000,” jelas Arifin Majid.
Menurut Arifin Majid, retribusi parkir kendaraan di tepi jalan umum merupakan pendapatan asli daerah atau PAD, yang hasilnya langsung disetor ke kas daerah.
“Jadi parkir kita ini sebenarnya untuk membangun daerah, karena dikelola langsung PD Parkir. Kita harap ke depan pendapatan parkir kendaraan semakin meningkat,” tandas Arifin Majid.
Sosialisasi Perda Retribusi parkir ini turut dihadiri perwakilan PD Parkir Makassar yakni Adi Raja Pakki. Ia menyebut hanya petugas yang memakai rompi dan memberikan karcis sebagai petugas parkir resmi.
“Jadi bapak ibu, kalau bayar parkir ta, mintaki juga karcisnya sebagai bukti. Kalau ada yang mengaku juru parkir baru tidak pakai rompi oranye itu, berarti itu juru parkir liar alias tidak resmi,” pungkas Adi Raja Pakki.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok