01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Sidang MK: Bawaslu Palopo Tegaskan Ijazah Trisal Tak Terdaftar, Status Tersangka Disoal

3 min read
Apa yang disampaikan Farid Wajdi dalam persidangan MK, justru berbeda dengan pernyataan Ketua Bawaslu Palopo Khaerana.
Kolase foto. Kuasa hukum Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin, Farid Wajdi (kiri) dan Ketua Bawaslu Palopo Khaerana pada sidang sengketa Pilkada Palopo di Mahkamah Konstitusi, Rabu (22/1/2025). (Foto: Youtube Mahkamah Konstitusi RI)

Majesty.co.id, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Palopo, Sulsel, mengakui bahwa ijazah paket C Trisal Tahir yang digunakan sebagai syarat pencalonan wali Kota Palopo adalah tidak benar.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Palopo Khaerana, dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Palopo yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Sengketa hasil Pilkada Palopo 2024 diajukan oleh paslon wali kota Farid Kasim-Nurhaenih sebagai pemohon.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Dalam sidang dengan agenda mendengar jawaban termohon dan pihak terkait, Khaerana menjelaskan, Bawaslu Palopo menerbitkan rekomendasi pelanggaran adminsitrasi kepada KPU.

Rekomendasi diterbitkan sebab ditemukan pelanggaran administrasi yang dilakukan Trisal sebagai calon wali kota Palopo.

Keputusan pelanggaran administrasi itu kata Khaerana, dituangkan dalam surat rekomendasi Bawaslu Palopo nomor 071/PM.02.02/K.SN-23/10/2024. Dokumen itu disampaikan pada 28 Oktober 2024.

“Yang pada pakoknya terhadap dugaan pelanggaran pemilihan, terkait penggunaan ijazah paket C SLTA sederajat, tidak benar atau tidak terdaftar pada instansi berwenang yang digunakan salah satu calon wali kota atas nama Trisal Tahir,” kata Khaerana dalam tayangan Live Youtube MK.



Meski tak mengakui kebenaran ijazah paket C Trisal Tahir, Bawaslu Palopo tidak menyampaikan secara tegas kepada KPU Palopo untuk mendiskualifikasi Trisal yang berpasangan Akhmad Syarifuddin.

Khaerana di persidangkan MK, hanya menyebut rekomendasi Bawaslu Palopo tersebut agar ditindak lanjuti oleh KPU Palopo sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku.

Beda Penjelasan Soal Status Tersangka


Kuasa hukum Trisal-Akhmad, Farid Wajdi sebagai pihak terkait dalam sidang MK siang tadi membantah dalil Farid-Nurhaenih soal status tersangka pidana pemilihan Trisal Tahir bersama 3 komisioner KPU Palopo.

Menurut Farid Wajdi, Polres Palopo telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 kasus tersebut bukan karena melewati penanganan perkara dinyatakan kedaluwarsa, melainkan tidak cukup bukti.

“Bahwa tidak benar perkara penyidikan kedaluwarsa karena Trisal tahir atau termohon tidak menghadiri pemeriksaan. Dalil tersebut adalah sesat dan imajinatif,” kata Farid Wajdi.



Pernyataan Farid Wajdi didasarkan pada konsederan SP3 Polres Palopo. Dia menyebut, kasus disetop sebagai bentuk koreksi polisi terhadap status tersangka seseorang.

Farid Wajdi pun menyoal alat bukti penetapan tersangka Trisal Tahir dan 3 komisioner KPU Palopo yang diajukan Farid-Nurhaenih di MK.

Mantan Ketua KPU Kota Makassar ini meminta hakim MK menyampingkan alat bukti tersebut disebabkan cara memperolehnya tidak benar.

“Bahwa surat tersebut diperoleh secara tidak sah, maka tidak bisa digunakan dalam proses pembuktian di persidangan,” jelas Farid.

Apa yang disampaikan Farid Wajdi dalam persidangan MK, justru berbeda dengan pernyataan Ketua Bawaslu Palopo Khaerana.

Khaerana menyampaikan bahwa penyidikan pidana pemilihan oleh Polres Palopo dinyatakan melewati batas waktu 14 hari. Sebabnya, para tersangka tidak menghadiri pemeriksaan.

“Dalam tahap penyidikan, penyidik mengeluarkan surat permohonan SP3, karena batas waktunya sudah mencapai 14 hari, sementara keterangan dari tersangka tidak didapatkan,” tutur Khaerana.



Adapun 3 komisioner KPU Palopo yang pernah berstatus tersangka adalah Irwandi Djumadin, Muhatzir Hamid dan Abbas Djohan.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum KPU Palopo Zulqiyam Ekaputra membantah kliennya mangkir dari pemeriksaan polisi hingga kasus ijazah Trisal kedaluwarsa.

“Menanggapi permohon pemohon dengan ini termohon menyatakan dengan tegas menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon yang disampaikan tertanggal 11 Desember 2024,” kata Zulqiyam.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.