Kubu Indira-Ilham nilai Kuasa Hukum Appi-Aliyah Keliru Soal Gugatan Pilkada Makassar di MK
3 min read
Tangkapan layar. Kuasa hukum Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham, Murlianto dan Damang sebagai pihak terkait sengketa Pilkada Makassar di MK. (Foto: Youtube/Mahkamah Konstitusi)
Majesty.co.id, Makassar – Kuasa Hukum Paslon Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham sebagai pihak terkait dalam gugatan Pilwalkot Makassar di Mahkamah Konstitusi (MK) Murlianto dan Damang, dipandang keliru membaca detail gugatan Indira Yusuf Ismail – Ilham Ari Fauzi.
Dalam agenda sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan pihak termohon dan pihak terkait, Selasa (21/1/2025), Damang mengatakan bahwa jumlah TPS yang dipersoalkan Indira-Ilham hanya 39 TPS sesuai dengan tabel yang disajikan pemohon.
“Sesuai dengan halaman 75 gugatan Indira-Ilham, disebutkan manipulasi daftar hadir pemilih tetap (DHPT) terjadi di 308 TPS di 153 kelurahan dan 15 kecamatan di Kota Makassar. Hal ini kami anggap kabur,” kata Damang.
Pasalnya, lanjut Damang, setelah pihaknya memperhatikan tabel di halaman 29 sampai dengan halaman 76, hanya terdapat 39 TPS.
“Nah, berarti ada 114 TPS tidak dicantumkan di tabel Pemohon atau hilang di pemohonan. Artinya apa, kami susah, kesulitan menanggapi ketika TPS itu tidak dimunculkan,” ujarnya.
Setelah pihaknya mendeteksi hanya 39 TPS yang dipersoalkan, Damang menyebut terjadi kontradiksi antara petitum dengan posita pihak Pemohon.
“Dalam posita, hanya 39 TPS yang disoal (terjadi manipulasi daftar hadir pemilih), tetapi kemudian di petitum meminta PSU di seluruh wilayah (Kota Makassar),” jelas Damang.
Keliru Baca Gugatan
Menanggapi hal ini, Tim Indira-Ilham menyebut Kuasa Hukum Appi-Aliyah telah keliru membaca materi gugatan yang dilayangkan.
“Mereka salah paham dan keliru membaca materi gugatan. Data 39 TPS yang disajikan dalam tabel itu adalah hasil tabulasi per kecamatan untuk uji KTP, menyandingkan antara tanda tangan diduga palsu dengan KTP yang bersangkutan,” jelas Prawidi Wisanggeni, salah seorang anggota Tim Hukum Indira-Ilham dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).
Pada materi gugatannya, Tim Hukum Indira-Ilham ternyata juga menyertakan data yang menunjukkan pola pemalsuan tanda tangan yang terjadi secara masif, konsisten dan merata di 308 TPS yang tersebar di 153 kelurahan dan 15 kecamatan di Kota Makassar.
“Kami sudah siapkan 5 bundle tabulasi tanda tangan yang secara kasat mata identik pada dua nama orang atau lebih yang tercantum dalam satu dokumen Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT) di 308 TPS yang disebutkan dalam gugatan,” beber Widi, sapaan karib Prawidi.
Data-data yang disajikan itu, lanjut Widi, semuanya telah resmi didaftarkan di Mahkamah Konstitusi.
“Meski hanya merupakan sampel mewakili semua TPS di Kota Makassar, namun data-data kami Insya Allah cukup untuk membuktikan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan yang jumlahnya hingga 189.000-an adalah bagian dari kecurangan yang TSM,” tegas Widi.
Tanda Tangan Palsu
Sebelumnya, Tim hukum Indira-Ilham mengungkapkan bahwa dugaan tanda tangan palsu tersebar dengan jumlah yang bervariasi di tiap TPS, mulai dari 60 hingga 310 tanda tangan.
Berdasarkan perhitungan rata-rata, terdapat sekitar 101 tanda tangan palsu per TPS, sehingga totalnya mencapai 189.577 tanda tangan palsu.
“Diambil rata-rata dari frekuensi 60 hingga 142 tanda tangan per TPS. Dengan jumlah TPS sebanyak 1.877, total dugaan mencapai 189.577 tanda tangan palsu,” ungkap salah satu anggota Tim Hukum Indira-Ilham dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025).
Selain dugaan tanda tangan palsu, Tim Indira-Ilham juga menyoroti presentase tidak diedarkannya undangan pemilih.
Mereka menuduh ada pola kesengajaan dalam distribusi undangan tersebut, dengan komposisi pemilih Appi-Aliyah 0 persen, pemilih Andi Seto-Rezki Mulfiati Lutfi 10 persen, pemilih Indira-Ilham 90 persen dan pemilih Amri Arsyid-Rahman Bando 0 persen.
Menurut mereka, tanpa adanya kecurangan tanda tangan palsu dan ketidakseimbangan distribusi undangan, hasil Pilkada Makassar seharusnya adalah, Indira-Ilham 42,46 persen, Seto-Rezki 31,01 persen, Appi-Aliyaj 23,03 persen dan Amri-Rahman 3,50 persen.
“Hasil ini konsisten dengan survei yang dilakukan menjelang pencoblosan,” pungkas Tim Hukum Indira-Ilham.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok