08/12/2025

Majesty.co.id

News and Value

BEM UNM Demo Polrestabes Makassar, Tuntut Perekam Pembakar DPRD Dilepas

2 min read
BEM UNM menggelar demo di Mapolrestabes Makassar agar rekannya berinisial ZM dibebaskan.
Aksi unjuk rasa mahasiswa dari BEM UNM di Markas Polrestabes Makassar pada Selasa (21/10/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)

Majesty.co.id, Makassar – Markas Polrestabes Makassar di Jalan Ahmad Yani didemo Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM) pada Selasa (21/10/2025).

BEM UNM menggelar demo di Mapolrestabes Makassar agar rekannya berinisial ZM dibebaskan.

Advertisement

Iklan Dinas PTSP Makassar

ZM adalah mahasiswa UNM. Ia jadi tersangka rusuh pembakaran gedung DPRD Kota Makassar pada 29 Agustus 2025. ZM diduga melakukan siaran langsung lewat akun TikTok saat gedung tersebut dibakar.

Aksi bertajuk “Reformasi Polri, Bebaskan Kawan Kami” itu membuat separuh badan Jalan Jenderal Ahmad Yani tertutup massa.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Mahasiswa yang tergabung dalam BEM UNM bergantian berorasi dan membentangkan spanduk berisi tuntutan mereka.

Berdasarkan pantauan Majesty, mahasiswa UNM demo sambil membakar ban bekas. Unjuk rasa ini berlangsung tertib, namun menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi.

Presiden BEM UNM, Syamry, menilai penangkapan ZM oleh Polrestabes Makassar tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Cuma kami menilai tuduhan dan upaya untuk kemudian menetapkan tersangka saudara ZM itu tidak berdasar,” ujar Syamry saat ditemui di sela demonstrasi di Mapolrestabes Makassar.

Ia menjelaskan, ZM hanya menyiarkan peristiwa yang terjadi di Makassar saat kerusuhan tanpa menyampaikan ujaran kebencian atau provokasi.

“ZM hanya melaporkan kejadian yang sebenarnya terjadi di Kota Makassar,” tambahnya.

Syamry juga menyoroti kejanggalan dalam proses hukum.

“ZM itu ditangkap di Pascasarjana Universitas Negeri Makassar pada 1 September 2025, kemudian surat penangkapannya baru terbit di tanggal 3,” paparnya.

Menurutnya, hal itu melanggar prosedur karena KUHAP mewajibkan surat resmi penangkapan harus ada saat seseorang ditangkap.

Ia juga menolak tuduhan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang disangkakan kepada ZM.

“Kami pikir tidak punya landasan hukum, tidak punya bukti yang kuat,” tegasnya.

Syamry menegaskan, siaran langsung ZM hanya menampilkan kenyataan di lapangan, bukan menyebarkan kebencian.

Dalam orasinya, ia juga menyerukan agar seluruh tahanan politik terkait kerusuhan 29 Agustus dibebaskan.

“Nah, inilah yang kemudian kita tuntut, dan kami juga menuntut bahwa teman-teman yang lain, aktivis, mahasiswa, masyarakat sipil itu kemudian dibebaskan. Per hari ini kami lihat ada 962 orang tahanan politik di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan sedikitnya 53 tersangka rusuh pembakaran gedung DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar serta perusakan fasilitas lainnya.

ZM diduga menyampaikan pesan provokasi melalui tayangan live TikTok saat gedung DPRD Makassar dilahap api hingga menewaskan 3 orang.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.