KPU Sulsel Tunggu Pendaftar Pemantau Pilkada, Ini 3 Syaratnya
2 min read
Anggota KPU Sulsel, Hasruddin Husain. (Foto: Majesty/Arya)
Majesty.co.id, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan batas akhir pendaftaran lembaga pemantau pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Pendaftaran lembaga pemantau Pilkada Serentak 2024 telah dibuka sejak Selasa, 27 Februari 2024, dan akan ditutup pada 16 November 2024.
Adapun pendaftaran pemantau pemilihan ini berdasarkan PKPU 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tahapan dan jadwal pemilihan.
Anggota KPU Sulsel Hasruddin Husain mengaku, peran lembaga pemantau sangat penting dalam memastikan proses pilkada berjalan dengan transparan dan adil.
Baik dalam mengawal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, maupun kontestasi pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel itu menuturkan Pemantau Pemilihan merupakan wujud partisipasi Masyarakat pada Pilkada Serentak 2024.
Olehnya, ia mendorong semua pihak yang ingin turut serta memantau jalannya kontestasi politik lima tahunan itu dengan segera mendaftarkan diri.
Harapannya, agar mereka dapat membantu memastikan integritas dan kredibilitas proses pilkada.
“Sehingga kehadirannya diperlukan untuk mengawal pelaksanaan pemilihan yang berintegritas khususnya Pilkada Serentak di Sulawesi Selatan,” kata Hasruddin dalam keterangan tertulis, Rabu (21/8/2024).
“Kami mengajak para organisasi masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pemantau Pemilihan,” tambah eks Ketua KPU Parepare itu.
Adapun syarat pemantau berdasarkan Pasal 41 ayat (1) PKPU 9 Tahun 2022 mencakup: Pertama, berbadan hukum, kedua, bersifat independen Ketiga, memiliki sumber dana yang jelas dan terdaftar, hingga memperoleh akreditasi dari KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sesuai wilayah pemantauan.
Untuk memperoleh akreditasi, calon pemantau harus mendaftar ke KPU Sulsel untuk pemilihan gubernur, atau KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wali kota.
“Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen pendukung,” tambahnya.
Proses pendaftaran bisa dilakukan secara langsung di kantor KPU Sulsel atau melalui website resmi di https://sulsel.kpu.go.id/.
Hasruddin menegaskan, batas akhir pendaftaran lembaga pemantau pada 16 November 2024 menjadi pengingat bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi untuk segera melengkapi persyaratan.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok