22/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Mantan Dirut PT Sritex Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

2 min read
Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejagung
Mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto. (Foto: Internet)

Majesty.co.id, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit perbankan kepada perusahaan tekstil tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (20/5/2025) di Solo, sebagaimana dikonfirmasi langsung oleh Jampidsus, Febrie Adriansyah, pada Rabu (21/5/2025).

“Betul, malam tadi ditangkap di Solo,” kata Febrie kepada wartawan di Jakarta.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyatakan sedang menyidik kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit perbankan kepada PT Sritex.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menyatakan bahwa penyidik tengah mengkaji indikasi kerugian negara yang muncul dalam perkara tersebut.

“Kita harap, tentu dari berbagai keterangan, akan dikaji apakah ada fakta hukum terkait dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan yang merugikan keuangan negara,” ucap Harli.

Penyidikan hingga kini masih bersifat umum, dengan penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana dalam pemberian kredit kepada Sritex.

PT Sritex Pailit dan PHK Ribuan Karyawan


PT Sritex sendiri telah dinyatakan pailit pada Oktober 2024, dan menghentikan seluruh operasional per 1 Maret 2025.

Kurator kepailitan mencatat total tagihan utang dari para kreditur mencapai Rp29,8 triliun, mencakup 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen dan 22 kreditur separatis.

Kreditur preferen termasuk lembaga negara seperti Kantor Pajak dan Bea Cukai, sementara kreditur separatis dan konkuren berasal dari perbankan dan perusahaan rekanan bisnis.

Rapat kreditur telah memutuskan untuk tidak melanjutkan operasional usaha (going concern), dan memilih melakukan pemberesan utang.

Dampak dari kebangkrutan ini sangat luas. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 11.025 karyawan PT Sritex terkena PHK, dilakukan secara bertahap dari Agustus 2024 hingga Februari 2025.


  • Berita ini telah disunting karena sebelumnya kami salah memasang foto. Mohon maaf atas kesalahan ini.
Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.