10/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Kasus Uang Palsu: Annar Sampetoding Didakwa Pasal Berlapis

2 min read
Kuasa hukum Annar akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya.
Annar Salahuddin Sampetoding duduk sebagai terdakwa dalam sidang kasus uang palsu di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Rabu (21/5/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)

Majesty.co.id, Gowa – Terdakwa kasus uang palsu jaringan UIN Alauddin, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (21/5/2025).

Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menguraikan keterlibatan Annar dalam perkara pemalsuan mata uang.

Dalam dakwaannya, JPU Aria Perkasa Utama menyampaikan bahwa Annar diduga memberikan modal kepada rekannya, Syahruna, untuk membeli bahan dan perlengkapan mencetak uang palsu.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Poinnya adalah saudara [Annar Salahuddin Sampetoding] yang menyiapkan bahan baku dengan memberikan modal kepada Syahruna untuk membeli bahan baku dan juga alat perlengkapan untuk mencetak dan membuat rupiah palsu,” kata Aria saat membacakan dakwaan.

Annar dikenakan dakwaan berlapis. Dalam dakwaan primair, ia dijerat Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada dakwaan subsider, ia dikenakan Pasal 37 ayat 2 UU yang sama junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara pada dakwaan lebih subsider, ia dijerat Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Annar mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

“Hari ini sidang perdana. Baru tahap pembacaan dakwaan. Kami ajukan eksepsi,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Annar, Rahim Husain Saijje, seusai sidang.

Rahim menegaskan bahwa pengajuan eksepsi merupakan hak kliennya. Ia juga menyoroti adanya kejanggalan dalam dakwaan, khususnya dari aspek formil.

“Eksepsi ini belum menyentuh materi perkara, hanya pada aspek formil seperti identitas, tempat kejadian, kronologi peristiwa yang menurut kami kabur atau obscuur libel. Termasuk soal kewenangan peradilan kami nilai belum tepat,” jelasnya.

Dalam persidangan, Annar didampingi oleh tiga pengacara. Salah satunya adalah Jamal Kamaruddin alias “Om Betel”, yang sempat viral karena menantang pimpinan pusat Grib Jaya. Dua lainnya adalah Rahim Husain Saijje dan Ashar Hasanuddin.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.