10/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Hari ini, Annar Sampetoding Sidang Perdana Kasus Uang Palsu UIN Alauddin

2 min read
Rektor UIN Alauddin juga kembali dipanggil bersaksi setelah mangkir dua kali.
Terdakwa uang palsu jaringan UIN Alauddin Annar Salahuddin Sampetoding saat dilimpahkan polisi kepada Kejari Gowa. (Foto: Kejati Sulsel)

Majesty.co.id, Gowa – Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) dijadwalkan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan sindikat uang palsu yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan UIN Alauddin Makassar.

Annar akan mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu (21/5/2025).

Annar merupakan satu dari 15 terdakwa dalam perkara pemalsuan uang yang diproduksi di dalam area perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar di Samata, Gowa.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gowa, Sitti Nurdaliah, mengatakan sidang uang palsu akan digelar untuk 13 berkas perkara dengan total 15 terdakwa.

“Sidang 12 berkas dari 15 terdakwa. Iya termasuk Annar Salahuddin Sampetoding,” ujar Nurdaliah dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).

Selain Annar, 14 terdakwa lainnya juga dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda yang bervariasi, mulai dari pembacaan eksepsi hingga pemeriksaan saksi.

Salah satu terdakwa yang juga akan disidangkan besok adalah mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Dr. Andi Ibrahim. Ia akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Salah satu saksi yang dipanggil oleh pengadilan adalah Rektor UIN Alauddin, Hamdan Juhannis. Namun dalam dua sidang sebelumnya, Hamdan mangkir.

Berikut daftar lengkap nama terdakwa yang akan menjalani sidang di PN Sungguminasa beserta agenda masing-masing pada Rabu (21/5/2025):

1. Ambo Ala alias Ambo Bin Makmur – Pemeriksaan saksi

2. John Biliater alias Muh. Rizky Bin Asan Panjaitan – Pendapat JPU

3. Muhammad Syahruna Bin Syamsuddin Edi – Putusan sela

4. Dr. Andi Ibrahim – Pemeriksaan saksi

5. Sattariah alias Ria Anti Yado – Eksepsi

6. Dra. Sukmawaty Bin Abdul Syukur – Cs

7. Andi Haeruddin alias Andi Bin Iskandar – Pendapat JPU

8. Mubin Nasir alias Mubin Bin Muh. Nasir – Pemeriksaan saksi

9. Kamarang Dg Ngati Bin Dg Nombong – Eksepsi

10. Irfandy alias Fandy Bin Muh. Tahir – Cs

11. Sri Wahyudi Bin Abidin Sibali – Eksepsi

12. Muh. Manggabarani alias Angga Bin Naim Tuo – Eksepsi

13. Satriyady alias Iwan Bin Amos Yakub – Eksepsi

14. Ilham alias Rehan Bin Abd. Rasyid – Cs

15. Annar Salahuddin S. Bin Sinar Reysen – Pembacaan dakwaan


Penulis: Arya

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.