Didampingi “Om Betel”, Annar Salahuddin Sampetoding Jalani Sidang Perdana Kasus Uang Palsu
2 min read
Suasana sidang perdana terdakwa uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (21/5/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Gowa – Terdakwa kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (21/5/2025).
ASS merupakan salah satu dari 15 terdakwa dalam perkara uang palsu yang diproduksi di dalam perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar.
Kasus ini juga menyeret nama mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim.
Sidang dimulai sekitar pukul 11.20 WITA dan dipimpin langsung oleh majelis hakim. Berdasarkan pantauan di lokasi, Anhar menjadi terdakwa pertama yang menjalani persidangan dalam agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa sehat hari ini,” tanya majelis hakim kepada Anhar saat membuka persidangan.
Dalam sidang tersebut, Anhar tampak mengenakan pakaian putih dan didampingi tiga orang kuasa hukumnya, salah satunya adalah sosok yang dikenal publik Makassar sebagai “Om Betel” alias Andi Jamal Kamaruddin Daeng Masiga.
Nama Om Betel sebelumnya sempat viral di beberapa media sosial lantaran pernyataannya yang menantang pimpinan pusat ormas Grib Jaya yakni Hercules untuk berduet.
Om Betel terlihat memakai jubah hitam khas kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung di ruang sidang utama PN Sungguminasa.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok