02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Hakim Tolak Gugatan Eks Stafsus Gubernur Sulsel terhadap Media dan Jurnalis

3 min read
Hakim menyatakan karya jurnalis tak bisa diadili
Suasana persidangan perkara perdata terhadap media di Pengadilan Negeri Makassar beberapa waktu lalu. (Foto: Koalisi Advokasi Jurnalis)

Majesty.co.id, Makassar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulsel, menolak gugatan perdata Rp700 miliar terhadap 2 media dan dua wartawan.

Dalam amat putusan perkara perdata nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Mks, Hakim Ketua, R. Mohammad Fadjarisman, menyatakan gugatan lima orang eks staf khusus Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman tidak dapat diterima.

“Gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard),” katanya, Selasa (21/5/2024).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, penolakan terhadap gugatan tersebut berdasarkan atau pertimbangan ketentuan pertanggungjawaban yang termuat dalam Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.



Majelis hakim menilai, para penggugat tidak menarik pihak yang paling bertanggungjawab dalam gugatannya. Sehingga hal itu tak bisa diterima secara hukum.

“Maka jelas terlihat para penggugat tidak menarik pihak yang paling bertanggungjawab dan justru menarik pihak lembaga persnya berikut jurnalisnya,” ungkapnya.

Kasus Pers adalah Lex Spesialis


Penasehat Hukum Tergugat, Fajriani Langgeng, mengatakan, putusan majelis hakim sangat benar dengan memasukkan mekanisme penanganan terkait sengketa pers yang seharusnya menjadi wewenang Dewan Pers.

“Rujukan penanganan dalam perkara ini tetap menggunakan lex spesialis Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya.

Ia menyebut, dalam putusan itu, majelis juga mempertimbangkan bahwa karena penggugat merujuk ke jurnalisnya, bukan ke pihak yang bertanggung jawab atas hasil karya jurnalis itu.

“Menurut saya ini bentuk apresiasi yang baik atas pertimbangan majelis karena majelis punya perspektif dalam penanganan kasus pers,” jelasnya.

Ia juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang tergabung dalam koalisi advokasi jurnalis karena telah memberi support dan energi dalam mengawal kasus tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada tim advokasi karena dari awal sudah memberi support dan energi. Kemudian di koalisi nasional juga yang memberi support terkait mencari ahli,” ucapnya.



Penasehat Hukum Tergugat lainnya, Firmansyah, mengatakan, kemenangan ini tidak mengharuskan semua untuk bereuforia tapi tetap mengapresiasi hal ini. Itu juga menandakan kasus jurnalis yang berhadapan hukum di meja hijau selalu digagalkan.

“Dalam perkara ini sebenarnya kalau dilihat dari catatan kasus, media-media dihadapkan dengan perkara hukum di meja hijau itu selalu digagalkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hakim menolak gugatan ini karena secara hukum setiap karya jurnalis harus dikembalikan atau ditujukan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Artinya, selama persoalan itu menyangkut karya jurnalistik tidak diperkenankan untuk menggunakan di luar dari Undang-Undang nomor 40 tahun 1999,” ujarnya.

Hakim menilai penggugat tidak jelas atau salah sasaran menarik jurnalis dalam kasus ini untuk bertanggungjawab. Sehingga hakim berkesimpulan bahwa gugatannya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).

“Ini juga dapat diterangkan bahwa tidak semua upaya hukum selalu dibenarkan. Gugatan ini benar secara hukum, tapi tujuannya tidak dibenarkan,” terangnya.

Sebelumnya, lima stafsus mantan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menggugat media Herald Sulsel dan Inikata, karena memuat berita mutasi ASN yang diduga melibatkan para stafsus tersebut.

Sebelum digugat ke pengadilan, kedua media telah menerbitkan hak jawab dan permintaan maaf karena dinilai memuat berita tidak berimbang. Hal itu dilakukan sesuai rekomendasi Dewan Pers.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.