01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Pelaku Pembunuh Feni Ere ternyata Simpan Perasaan kepada Korban

2 min read
Kapolres Palopo, AKBP Syafi’i Nafsikin, mengungkapkan bahwa sebelum dibunuh, korban sempat diperkosa oleh pelaku.
Pelaku pembunuh Feni Ere, Achmad Yani alias Amma saat diamankan Polres Palopo. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Palopo – Polisi akhirnya mengungkap motif di balik pembunuhan tragis Feni Ere (28), perempuan yang jasadnya ditemukan tinggal kerangka di Palopo, Sulawesi Selatan, pada 10 Februari 2025.

Pelaku dalam kasus ini adalah Achmad Yani alias Amma (35), yang ternyata merupakan teman nongkrong ayah korban.

Kapolres Palopo, AKBP Syafi’i Nafsikin, mengungkapkan bahwa sebelum dibunuh, korban sempat diperkosa oleh pelaku.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Niat bejat itu muncul karena pelaku memiliki perasaan terhadap korban.

“Pelaku menyimpan perasaan suka terhadap korban dan berniat untuk membawa lari korban,” ujar AKBP Syafi’i Nafsikin dalam konferensi pers di kantor Polres Palopo, Jumat (21/3/2025).

Pelaku sempat mengutarakan perasaannya kepada teman satu tongkrongannya yang lokasinya tak jauh dari rumah korban. Setelah itu, ia pun melancarkan aksinya dengan memasuki rumah Feni Ere.

“Pada saat itu dia kondisi habis mabuk, minum ballo di sekitar lokasi, kemudian dia berusaha untuk masuk ke rumahnya (Feni Ere) karena melihat korban ada di rumahnya, masuk dan melakukan upaya 285 atau pemerkosaan. Lalu karena dikhawatirkan dia berontak, dilakukan upaya pembunuhan,” kata Syafi’i Nafsikin.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membawa jasad Feni Ere ke lokasi di mana akhirnya kerangkanya ditemukan.

“Setelah membantai si korban, tidak sadar, dibawa ke Battang di tempat di mana dia biasa camping atau mengelilingi alam. Dan dia berusaha mengubur si korban,” lanjutnya.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk handphone dan koper berisi barang milik korban.

“Barang bukti masih utuh dan nanti kita akan melakukan rekonstruksi di tempat keluarga atau tempat lebih aman lagi,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya, warga Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Palopo, itu dijerat pasal berlapis. Menurut AKBP Syafi’i, unsur pembunuhan berencana terpenuhi dalam kasus ini.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.