Kasus Media Online Digugat 700 miliar Harus Dikembalikan ke Dewan Pers
4 min read
Diskusi tentang gugatan terhadap dua media online yang digelar Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel dan LBH Pers di Makassar, Rabu (20/3/2024). (Foto: Majesty/Labs)
Majesty.co.id, Makassar – Empat organisasi pers yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar, menyatakan deklarasi penolakan atas gugatan perdata terhadap dua media online yakni Herald.id dan Inikata.co.id. yang berbasis di Makassar.
Deklarasi tersebut disampaikan KAJ Sulsel bersama LBH Pers Makassar usai acara Diskusi Publik Pembangkrutan Media dengan tema “Tantangan Perusahaan Pers dalam Menghadapi Gugatan Perdata” yang berlangsung di Hotel Arthama, Jalan Haji Bau, Makassar, Rabu (20/3/2024).
“Kami AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar dan PJI Sulsel yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel menyatakan menolak gugatan perdata dan meminta penyelesaian sengketa pemberitaan kembali menggunakan mekanisme di Dewan Pers sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Ketua LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng.
Pengamat Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Judhariksawan yang hadir sebagai pembicara dalam diskusi publik tersebut mengatakan, pemahaman terhadap sistem hukum pers sejauh ini belum merata di mata para penegak hukum.
“Ada sebuah prinsip yang seringkali menjadi bahan diskusi kami bahwa hakim itu dipandang tahu tentang hukumnya, maka jika ada yang meminta penyelesaian oleh pengadilan maka tidak bisa ditolak perkaranya. Tapi, apakah benar semua hakim itu tahu semuanya? Itukan jadi tanda tanya juga,” kata Judhariksawan.
Menurut Judhariksawan, gugatan terhadap dua media yang saat ini bergulir di PN Makassar, harusnya dilihat dari prespektif hukum pers (UU 40 Tahun 1999). Kendati gugatan tersebut menggunakan pendekatan KUH Perdata, namun ia meminta agar perkara ini dilihat secara proporsional.
“Tolong dilihat dari prespektif hukum Pers, apakah ini murni sesuatu yang quote and quote, hanya merupakan suatu gugatan perdata An sich? Apakah ini perbuatan melawan hukum semata-mata yang ada dalam Pasal 1365 atau 1372 KUH Perdata? Aataukah ini ada sesuatu yang lain prespektifnya. Ini harus diletakkan secara proporsional dulu,” terangnya.
Dia berpendapat, jika perkara tersebut merupakan karya jurnalistik maka pihak pengambil keputusan dalam proses peradilan harus menolak semua permohonan para penggugat.
“Dalam berbagai literatur bahwa UU Pers merupakan lex privi, harus didahulukan, kalau lex specialis bahkan dispesialiskan. Jadi tidak boleh lagi memproses karya jurnalistik itu di luar hukum yang lex specialis tadi,” tegasnya.
Judhariksawan juga mendorong seluruh pembelajar hukum untuk memahami bahwa karya jurnalistik merupakan lex specialis dan melihat sengketa jurnalis tidak semata-mata sebagai gugatan kasus perdata.
Di tempat yang sama pengamat media dan siber Prof. Firdaus Muhammad mengatakan, gugatan perdata terhadap dua media merupakan kecemasan yang berlebihan. Meskipun demikian, dia juga mengakui bahwa energi yang terkuras dalam menghadapi situasi tersebut bisa berdampak negatif bagi perusahaan pers.
“Jadi, saya juga bertanya-tanya. Tingkat kerugian apa yang dialami itu, Rp700 miliar, Rp100 miliar setiap orang itu terlalu besar,” katanya.
Firdaus meminta publik untuk mengklarifikasi informasi yang tidak benar dan menggunakan hak jawab jika merasa dirugikan oleh pemberitaan media.
“Bangkrut itu bukan tentang berapa kerugian nominal, susahnya kita membangun media dan terverifikasi Dewan Pers dan semau-maunya menyebut angka sekian ratus miliar,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya mitigasi dan edukasi bagi media untuk meningkatkan pemahaman terhadap isu tersebut. Firdaus menekankan pentingnya kerjasama dengan pihak seperti kepolisian dalam menghadapi bahaya tersebut.
Duduk Perkara 2 Media Digugat Ratusan Miliar
Sekadar diketahui, gugatan dua media online, Herald.id dan Inikata.co.id di PN Makassar dengan nomor gugatan 3/Pdt.G/2024/PN Mks, bermula terkait pemberitaan tentang pemberhentian sejumlah pegawai Pemprov Sulsel, yang berjudul “ASN yang Dinonjobkan di Era Andi Sudirman Sulaiman Diduga Ada Campur Tangan ‘Stafsus’”
Adapun berita yang diterbitkan Herald.id pada 19 September 2023, telah memuat permintaan maaf disertai hak jawab. Namun, karena merasa tidak puas, eks pejabat publik yang merasa dirugikan atas pemberitaan itu kembali mengajukan gugata perdata di PN Makassar.
Adapun para penggugat, masing-masing Muh. Hasanuddin Taiben, Andi Ilal Tasma, A. Chidayat Abdullah, Arif dan Arman. Kelimanya merupakan eks Stafsus Gubernur Sulsel atau eks pejabat publik.
Para penggugat menuntut kerugian materil dari terhadap tergugat 3 dan 4 sebesar Rp100 miliar dan tuntutan kerugian in materil penggugat terhadap tergugat 1 sampai 4 senilai Rp 500 miliar. Begitu juga dengan tuntutan ganti kerugian terhadap tergugat 1 dan 2 sama dengan tuntutan kerugian tergugat 3 dan 4.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok