Anggota Brimob di Tual Maluku Ditetapkan Tersangka Usai Tewaskan Pelajar
2 min read
Tangkapan layar. Anggota Brimob mengevakuasi pelajar yang diduga jadi korban penganiayaan di Tual, Maluku. (Instagram/mangentemaluku)
Majesty.co.id, Tual – Polres Tual resmi menetapkan anggota Brimob, MS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Arianto Tawakal (14), seorang pelajar MTs di Kota Tual, Maluku.
Penetapan tersangka anggota Brimob inisial MS diduga menganiaya pelajar ini dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara transparan dan terbuka kepada publik.
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status MS dari terlapor menjadi tersangka. Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun,” ujar Whansi dikutip dari Antara, pada Sabtu (21/2/2026).
Whansi menjelaskan bahwa MS akan menghadapi dua proses hukum sekaligus. Perkara pidana ditangani oleh Polres Tual, sementara dugaan pelanggaran kode etik menjadi kewenangan Bid Propam Polda Maluku.
Pada Sabtu pagi, tersangka telah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan etik di Polda Maluku. Setelah proses tersebut selesai, MS akan dikembalikan ke Polres Tual untuk melanjutkan proses hukum pidana.
Kasat Reskrim Polres Tual Iptu Aji Prakoso, menambahkan bahwa sejauh ini pihaknya telah memeriksa 14 orang saksi, baik dari pihak korban maupun terlapor, guna memperkuat konstruksi perkara.
“Keterangan para saksi menjadi dasar dalam proses penanganan perkara ini,” kata Aji.
Kronologi Kejadian
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 466 KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Peristiwa tragis ini terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual. Brimob MS diduga memukul bagian kepala korban hingga tewas di tempat saat anak tersebut mengendarai sepeda motor.
Tidak hanya Arianto, kakak korban yang bernama Nasrim Karim (15) juga dilaporkan menjadi korban penganiayaan hingga mengalami patah tulang.
Polres Tual telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban dan dijadwalkan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2/2026).
