Sidang Pilkada Makassar: KPU Dalilkan Indira-Ilham Tak Punya Kedudukan Hukum di MK
3 min read
Tangkapan layar. Kuasa hukum KPU Makassar Zahru Arqom (kiri) dalam sidang sengketa Pilkada Makassar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (21/1/2025). (Foto: Youtube/Mahkamah Konstitusi)
Majesty.co.id, Makassar – KPU Kota Makassar menilai pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi tak punya legal standing atau posisi hukum sebagai pemohon sengketa hasil Pilkada Makassar 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum KPU Makassar, Zahru Arqom dalam sidang sengketa Pilkada Makassar dengan agenda mendengar jawaban pihak termohon dan terkait di MK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Zahru dalam eksepsinya mengatakan, perolehan suara Indira-Ilham tidak memenuhi syarat ambang batas sesuai yang diatur dalam pasal 158 Undang-Undang tentang Pilkada.
Zahru menyebut, selisih suara antara Indira-Ilham dengan paslon wali kota Makassar Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham sebagai peraih suara terbanyak terpaut 237.707 suara.
Seharusnya, menurut Zahru, selisih yang memenuhi ambang batas pada Pilkada Makassar adalah 2.916 suara.
“Namun dalam hal ini pemohon terpaut suaranya dengan pihak terkait itu sebanyak 237.707 suara. Demikian, bahwa permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena melewati ambang batas,” kata Zahru dikutip Majesty dari tayangan Live Youtube MK.
MK Tidak Berwenang?
Selain itu, kuasa hukum KPU Makassar juga menyebut bahwa MK tidak berwenang mengadili perkara nomor 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut.
Pertimbangannya, Indira-Ilham dalam permohonannya di MK tidak mendalilkan dan mempermasalahkan perselisihan hasil suara Pilkada Makassar.
“Dan juga tidak menjelaskan perbandingan selisih suara maupun suara termohon yang hilang atau yang kurang. Sehingga menurut hemat kami, kewenangan mengadili adalah bawaslu bukan mahkamah konstitusi,” jelas Zahru.
Selain itu, KPU Makassar dalam eksepsinya membantah menghalangi pemilih untuk menggunakan hak suaranya seperti yang didalilkan Indira-Ilham dalam permohonanya di MK.
Zahru juga membantah permohonan Indira-Ilham soal pemalsuan tanda tangan oleh KPPS.
Menurutnya, perbedaan tanda tangan pada daftar hadir di TPS dengan tanda tangan di KTP pemilih, disebabkan penumpukan pemilih pada waktu tertentu.
“Klarifikasi kepada KPPS dan pemilihnya, dalam alat bukti disebutkan karena terburu-buru. Pada pukul 10 WITA itu memang terjadi penumpukan pemilih [di TPS], tidak sempat tanda tangan hanya paraf. Jadi tidak identik,” katanya.
Sebelumnya, Indira-Ilham dalam permohonannya di MK mendalilkan terjadi dugaan pemalsuan tanda tangan yang tersebar pada 308 TPS di Kota Makassar.
Indira-Ilham telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut ke Polrestabes Makassar sebelum membawa hasil Pilkada Makassar di MK.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok