02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

DPRD Sulsel minta Tambang Ilegal Galian C Difasilitasi Dapat Izin

2 min read
Wacana itu dilontarkan sejumlah anggota Komisi D DPRD Sulsel dalam rapat kerja bersama Dinas ESDM Sulsel
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid. (Foto: Majesty/Arya)

Majesty.co.id – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) mendorong Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM untuk mendata semua tambang ilegal galian C  untuk difasilitasi agar memiliki payung hukum yang resmi.

Wacana itu dilontarkan sejumlah anggota Komisi D DPRD Sulsel dalam rapat kerja bersama Dinas ESDM Sulsel di Kota Makassar, Selasa (21/1/2025).



Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid mengatakan, tambang ilegal galian C beroperasi hampir di semua daerah. Mereka meminta dinas terkait untuk mendata hal ini.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Tambang ilegal galian C hampir semua kabupaten. Kami meminta ESDM memanfaatkan unit pelaksana teknis-nya untuk mendata tambang ilegal galian C ini supaya mengurus izin,” ujar Kadir Halid usai rapat.

Kadir mengaku tidak memiliki data pasti soal jumlah tambang ilegal galian C di Sulsel. ESDM hanya punya data tambang yang resmi.

Ia menyebut, tambang ilegal galian C yang dikelola rakyat tersebar di beberapa daerah pemilihan atau Dapil anggota komisi D DPRD Sulsel.

“Seperti di Luwu Raya, di Wajo, di Pinrang, Jeneponto dan Bantaeng seperti tadi itu teman-teman suarakan dari dapil. Yang disuarakan soal banyaknya tambang rakyat yang ilegal. Diminta untuk didata supaya jadi legal itu,” katanya.

Anggota Fraksi Golkar itu mengklaim, banyaknya tambang ilegal galian C di Sulsel disebabkan sulitnya memperoleh izin dari pemerintah.

Tambang galian C sendiri meliputi aktifitas pengerukan dan pengolahan pasir, perikil, batu kapur hingga tanah dan andesit untuk industri.

“Jadi ini [tambang galian C] harus dipermudah, jadi persyaratan-persyaratan itu jangan dipersulit,” pinta Kadir Halid.

Menurut Kadir Halid, ada dimensi ekonomi dan sosial yang mengharuskan tambang galian C ilegal harus difasilitasi mendapatkan izin.



Kadir mencontohkan, tambang ilegal galian C kerap dikelola secara swadaya oleh masyarakat namun tidak memiliki izin operasi dari pemerintah.

“Supaya masyarakat yang memang hidupnya di situ, supaya jangan dipersulit izinnya, supaya bisa bekerja dengan baik. Kan ada lagi petugas mereka suka-suka lari-lari,” tutur Kadir.

“Jadi, bagaimana ESDM ini memfasilitasi tambang-tambang rakyat yang ilegal ini, bisa jadi legal, bisa berusaha dengan baik,” tandas Kadir Halid.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.