Bawaslu Takalar Beberkan Fakta Foto Kabaharkam Polri di Sidang MK
3 min read
Kolase foto. Hakim Panel III Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih (kiri) dan komisioner Bawaslu Takalar dalam sidang sengketa Pilkada Takalar di MK, Selasa (21/1/2025). (Foto: Tangkapan layar Youtube/Mahkamah Konstitusi RI)
Majesty.co.id, Makassar – Mahkamah Konstitusi atau MK kembali menggelar sidang sengketa Pilkada Kabupaten Takalar, Sulsel, dengan agenda mendengar jawaban termohon dan pihak terkait.
Sidang tersebut digelar di gedung MK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Sidang ini menghadirkan perwakilan Bawaslu maupun KPU Takalar dan kuasa hukum paslon bupati Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin selaku pihak terkait.
Dalam sidang ini, anggota hakim panel 3 MK, Enny Nurbaningsih turut mempertanyakan kepada Bawaslu Takalar soal kepala badan pemeliharaan keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Fadil Imran.
“Bawaslu Takalar, apakah ada laporan bahwa paslon pemenang ada kaitan dengan adik dari Kabaharkam? Laporannya seperti apa?” tanya Enny Nurbaningsih, dilihat dalam tayangan Live Youtube MK.
Paslon pemenang yang dimaksud Enny adalah Firdaus-Hengky. Duet ini memperoleh suara terbanyak Pilkada Takalar dengan jumlah 111.290 suara.
Menanggapi pertanyaan hakim MK, anggota Bawaslu Takalar Ince Hadiy Rachmat menerangkan bahwa pihak pemohon atau Syamsari-Natsir Ibrahim, tidak pernah melaporkan soal foto Fadil Imran bersama ASN dan kepala desa Takalar.
“Itu terkait laporan tersebut yang mulia, itu tidak ada,” ujar Ince Hadiy Rachmat. Enny Nurbaningsih kemudian menimpali bahwa dugaan keterlibatan pejabat Polri karena turut disebut kubu Syamsari-Natsir dalam persidangan sebelumnya.
Menurut Bawaslu Takalar, foto Fadil Imran bersama ASN serta kepala desa merupakan petunjuk awal dalam mengusut dugaan netralitas aparat negara.
Dari hasil penelusuran Bawaslu, terungkap fakta bahwa foto para kepala desa bersama Fadil Imran direkam sebelum tahapan penetapan pasangan calon Pilkada 2024.
“Cuma itu menjadi informasi awal saja yang mulia, kemudian kami melakukan penelusuran ternyata tempus [waktu, red] kejadiannya itu sebelum apa namanya, sebelum tahapan proses pemilihan, termasuk foto-foto itu,” jelas Ince.
Selain soal Fadil Imran, Bawaslu Takalar dalam sidang MK juga menjelaskan bahwa pihaknya memproses 13 ASN Pemkab Takalar yang tidak netral sepanjang Pilkada 2024.
Bawaslu Takalar turut memproses pelanggaran netralitas aparat desa Takalar. Mereka yang melanggara tersebut, diserahkan kepada BKN dan kepala daerah untuk disanksi.
“Ketiga belas [ASN] ini dilakukan rekomendasi ke BKN dan kemudian 14 diberikan ke bupati,” kata Ketua Bawaslu Takalar Nellyati.
Sebelumnya, kubu Syamsari-Natsir Ibrahim dalam sidang Pilkada Takalar menyebut para ASN maupun kepala desa “berani” tidak netral karena sempat berfoto bersama Fadil Imran.
Foto Fadil Imran bersama kepala desa dan ASN turut menjadi alat bukti kubu Syamsari-Natsir di MK. Ketua Hakim Panel III MK, Arief Hidayat bahkan sempat menunjukkan foto-foto tersebut.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok