Pernah Berkasus Netralitas ASN, Hasbi Kini Diangkat Jadi Pj Bupati Takalar
2 min read
Muhammad Hasbi menandatangani berita acara pelantikan sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Takalar di kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Jumat (20/12/2024). (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Zudan Arif Fakrulloh melantik Muhammad Hasbi sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Takalar.
Hasbi sempat menghebohkan publik karena videonya diduga mengampanyekan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Pelantikan Hasbi sebagai Pj Bupati Takalar digelar di kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Jumat (20/12/2024).
Zudan pada kesempatan itu juga melantik Reza Faisal Saleh sebagai Pj Bupati Jeneponto dan Idham Kadir diangkat jadi Pj Bupati Sidrap.
“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diamanahkan,” ujar Zudan sebelum mengambil sumpah para pj bupati.
Hasbi dilantik jadi Pj Bupati Takalar mengganti Setiawan Aswad yang telah 2 tahun menduduki jabatan yang sama.
Kasus Netralitas ASN
Sebelum ditunjuk menjabat Pj Bupati, Hasbi merupakan Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Takalar. Karena jabatan itulah alumni IPDN tersebut diproses oleh Bawaslu dalam dugaan netralitas ASN Pemilu 2024.
Hasbi dilapor tidak netral sebagai Sekda Takalar karena diduga mengampanyekan pasangan calon presiden saat itu, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Kasus tersebut bermula saat Hasbi menjadi narasumber acara rembuk guru di Museum Baruga Balla Appaka Sulapa’, Takalar, Rabu (10/1/2024).
Dalam pernyataan yang direkam video, Hasbi awalnya membahas tentang kondisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Ia berkeluh tentang anggaran PPPK yang bersumber dari APBD.
Tidak lama berselang, Hasbi menyinggung pengangkatan CPNS. Hasbi menyebut program ini berlanjut jika Gibran terpilih bersama Prabowo.
“Pak Jokowi sudah janjikan, kalau anaknya menang, akan dilanjutkan program pengangkatan PNS. Jutaan. Itu harus diapresiasi. Pengangkatan CPNS kita butuh, guru-guru ini kurang,” kata Hasbi saat itu.
Dari hasil pemeriksaan Bawaslu Takalar, Hasbi tidak terbukti melanggar tindak pidana Pemilu sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Tapi, Hasbi dinyatakan Bawaslu melanggar UU ASN dan direkomendasikan kepada KASN untuk memberi sanksi.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok