Cinta Ditolak, Pria Beristri di Gowa sebar Video Intim dan Peras Korban Rp100 juta
2 min read
Konferensi pers kasus pornografi yang disampaikan Kapolres Gowa AKBP Aldy Sulaeman di Gowa, Rabu (19/11/2025) malam. (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majetsy.co.id, Gowa –Cinta ditolak, video berhubungan intim disebar. Perbuatan bejat itu dilakukan seorang pria berinisial AS di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kelakuan AS berujung penangkapannya di Denpasar, Bali, pada Rabu (19/11/2025) oleh personel Unit Tipiter Satreskrim Polres Gowa.
Kapolres Gowa AKBP Muh. Aldy Sulaeman mengatakan, pelaku AS menyebar video intimnya ke media sosial.
AS membagikan konten video intim itu karena pemeran perempuan menolak diajak menikah karena sudah memiliki suami alias istri orang lain.
“Penyebaran video tersebut dilatar belakangi rasa sakit hati AS karena lamaran pernikahannya ditolak korban,” ujar Aldy Sulaeman dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Rabu malam.
Menurut Kapolres, video tersebut direkam AS saat berhubungan badan dengan korban di sebuah penginapan di Kabupaten Gowa, pada 4 November 2025.
Hubungan mereka terjalin meski sama-sama sudah memiliki keluarga alias saling selingkuh.
Pelaku AS menyebar konten video intim tersebut dengan memakai identitas korban. Tujuannya untuk mempermalukan korban di ruang digital.
Kanit Tipiter Polres Gowa Ipda Nova Tanjung menambahkan pelaku juga sempat memeras korban sebelum membagikan video intim tersebut.
AS meminta uang sebesar Rp 100 juta kepada korban agar tidak menyebarluaskan video tersebut. Namun, permintaan itu tidak dipenuhi oleh korban.
“Karena uang tidak didapat dan korban juga tidak ingin menikah sehingga pelaku menyebar video tersebut di Facebook,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, pelaku juga dikenai Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi serta Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Polisi telah menyelesaikan penyelidikan terhadap kasus ini.
Penulis: Suedi
