Pj Sekda Makassar Ingatkan Camat-Lurah Jangan Main Pecat RT/RW
2 min read
Penjabat Sementara Wali Kota Makassar Arwin Azis (kiri) saat melantik Penjabat Sekda Makassar, Irwan Adnan. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Penjabat Sekretaris Daerah Kota Makassar Irwan Adnan merespons pemberhentian sejumlah Ketua RT dan RW dalam beberapa pekan terakhir.
Irwan Adnan yang baru saja dilantik sebagai Pj Sekda Makassar mengatakan, keputusan memberhentikan RT/RW tidak tepat dan bisa mengundang kegaduhan.
“Ini kan tidak benar. Mereka (RT-RW) diangkat berdasarkan SK wali kota. Tapi diberhentikan dengan SK yang diteken lurah dan LPM. Inikan bikin gaduh,” ujar Irwan Adnan dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/10/2024).
Irwan Adnan mengingatkan, Pjs Wali Kota telah mengimbau camat dan lurah agar menghentikan langkah-langkah seperti itu. Camat dan lurah tidak boleh bertindak seenaknya.
“Jangan seenaknya memecat dan mengganti. Semua ada aturannya,” ketus Irwan.
Menurut Irwan, soal pemecatan RT dan RW menjadi perhatian Pjs Wali Kota. Karenanya dalam waktu dekat ia akan mengumpulkan camat dan lurah guna meminta klarifikasi terkait pemberhentian massal itu.
Irwan menegaskan, jika ditemukan indikasi pemecatan ini terkait dengan politik pilkada, maka pemkot akan mengambil langkah tegas.
“Kita akan lihat ada tidak camat lurah yang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Sampai berujung pada pemberhentian RT-RW. Kalau terbukti maka akan dijatuhkan sanksi sesuai aturan,” kata Irwan.
Ketua RT/RW Mengadu Usai Dipecat
Sejumlah Ketua RT dan RW di Kelurahan Panambungan Kecamatan Mariso mengadu ke Pj Sekda Irwan Adnan usai mereka diberhentikan. Berdasarkan SK yang diteken Lurah Panambungan, RT dan RW diberhentikan sejak 18 Oktober 2024.
Irwan mengaku telah menerima pengaduan mereka. Ada 4 poin yang menjadi inti pengaduan RT dan RW sebagai berikut:
1. Apakah pergantian RT/RW direstui oleh Pjs Wali Kota. (Saat ini beredar pergantian dengan SK yang diteken oleh lurah dan ketua LPM).
2. Apakah pergantian yang sifatnya tidak tegak lurus ke salah satu Paslon (INIMI di Makassar, dan DIA di Sulsel) wajib diganti?
3. Setahu kami, SK pengangkatan ketua RT/RW (lewat pemilihan atau pun penunjukan) di era DP diteken oleh wali kota, lantas mengapa pemberhentian RT/RW harus dikeluarkan oleh lurah dan LPM bukan oleh Pjs wali kota.
“Ini pengaduan yang saya terima. Karena itu kita akan kumpulkan lurah dan camat. Kita meminta klarifikasi soal ini,” ujar Irwan.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok