Oknum Pegawai BRI Dihukum 2,6 tahun Penjara Kasus Uang Palsu UIN Makassar
2 min read
Terdakwa Andi Haeruddin mengikuti sidang pembacaan putusan perkara uang palsu di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (20/8/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Gowa – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Andi Haeruddin dalam kasus uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar.
Andi Haeruddin merupakan oknum pegawai Bank BRI yang terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu yang diproduksi dari Perpustakaan UIN Makassar.
Majelis hakim yang dipimpin Dyan Martha menyatakan Andi Haeruddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran uang palsu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Haeruddin dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan dendam sejumlah 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” kata Dyan Martha saat membacakan putusan di Ruang Kartika PN Sungguminasa, Rabu (20/8/2025).
Hal yang memberatkan, menurut hakim, karena Haeruddin masih berstatus pegawai Bank BRI saat ikut terlibat dalam perkara uang palsu. Dia seharusnya mengedukasi masyarakat sebagai bagian dari bank BUMN.
“Keadaan yang memberatkan, terdakwa adalah seorang karyawan BRI yang seharusnya ikut berperan melakukan pencegahan peredaran uang palsu,” ujar Dyan Martha.
“Perbuatan terdakwa merugikan orang lain, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” sambungnya.
Adapun pertimbangan yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa, yang sebelumnya menuntut Haeruddin dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Peran Terdakwa Haeruddin
Dalam perkara ini, Haeruddin berperan sebagai perantara atau penghubung antara Arnold (buron/DPO) sebagai pembeli dan Mubin Nasir (terdakwa lain).
Ia terlibat dalam transaksi uang palsu senilai Rp50 juta dengan harga jual Rp25 juta.
Transaksi dilakukan di sebuah warung kopi di Jalan Aroepala, Kota Makassar dan berlanjut di dalam sebuah minibus.
Dari kasus ini, uang palsu pecahan Rp100.000 emisi 2016 senilai Rp50 juta sempat beredar di masyarakat.
Kasus ini terungkap pada Desember 2024 dan menyeret sedikitnya 15 terdakwa. Fakta bahwa produksi uang palsu dilakukan di dalam kampus membuat publik kaget.
Sejumlah terdakwa lain dalam perkara ini juga menjalani sidang dengan agenda berbeda pada hari yang sama.
Penulis: Suedi