21/08/2025

Majesty.co.id

News and Value

Cetak Uang Palsu di UIN Makassar, Syahruna Anak Buah Annar Dituntut 6 Tahun Penjara

2 min read
Syahruna operator mesin offset yang memproduksi uang palsu di Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa uang palsu Muhammad Syahruna di Pengadilan Negeri Sungguminas, Kabupaten Gowa, Rabu (20/8/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)

Majesty.co.id, Gowa – Terdakwa Muhammad Syahruna dalam kasus uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar dituntut enam tahun penjara.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Tuntutan Syahruna dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa Utama dalam sidang uang palsu yang digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (20/8/2025).

Syahruna merupakan satu dari 15 belas terdakwa lainnya dalam kasus uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar.

Ia juga merupakan anak buah kepercayaan Annar Salahuddin Sampetoding, yang juga terdakwa dalam kasus tersebut.

Syahruna dituntut penjara enam tahun dan denda Rp100 juta oleh jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Syahruna berupa pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijalani, ‎dan denda sebesar Rp100 juta,” kata jaksa.

“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 tahun,” sambungnya.

Dalam kasus uang palsu ini, Syahruna didakwa mencetak serta mengedarkan uang palsu.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Syahruna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang memproduksi, menyimpan, hingga mendistribusikan alat cetak yang dimaksudkan untuk membuat uang palsu,” kata jaksa.

Hal itu sesuai dalam dakwaan primer Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Peran Terdakwa Syahruna


Syahruna memiliki peran sentral dalam kasus uang palsu ini. Ia merupakan operator mesin offset yang memproduksi uang palsu di Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Sebelum di kampus UIN, Syahruna juga didakwa mencetak uang palsu di rumah Annar Salahuddin Sampetoding bersama terdakwa Ambo Ala di Jalan Sunu, Kota Makassar.

Di rumah Annar, kata jaksa, Sayharuna bersama Ambo Ala mencetak uang palsu sebesar Rp40 juta.

Sebelumnya akhirnya memindahkan mesin pencetak uang palsu tersebut ke dalam perpustakaan kampus UIN Alauddin Makassar. Di sana ia mencetak uang palsu senilai total Rp600 juta.

Berbelit-belit dalam Persidangan


Jaksa menunut hukuman yang cukup tinggi terhadap Syahruna karena dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di dalam persidangan.

Serta perbuatannya itu meresahkan dan dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara

“Terdakwa tidak jujur dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” kata Jaksa.

Sedangkan yang meringankan karena terdakwa merupakan tulang punggung dalam keluarga serta belum pernah dihukum.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.