20/08/2025

Majesty.co.id

News and Value

Bupati Luwu Timur Ingatkan Pengembang Perumahan Taat Aturan, Jangan Asal Membangun

2 min read
Bupati Ibas menyebut ada 32 pengembang yang telah beroperasi di Luwu Timur serta delapan yang baru mengajukan izin.
Bupati Kabupaten Luwu Timur Irwan Bachri Syam saat memimpir rapat bersama pengembang atau developer perumahan. (Foto: Warta Lutim)

Majesty.co.id, Luwu Timur – Bupati Kabupaten Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (Ibas), menegaskan komitmennya menjaga keselamatan lingkungan dalam pengembangan perumahan di daerah berjuluk Bumi Batara Guru.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Hal itu disampaikan Ibas saat memimpin Rapat Evaluasi Pengembangan Perumahan di kantor Bupati Luwu Timur, Malili, Rabu (20/8/2025).

Dalam rapat yang dihadiri para pengembang, kepala OPD, dan perwakilan instansi terkait, Bupati Ibas menyebut ada 32 pengembang yang telah beroperasi di Luwu Timur serta delapan yang baru mengajukan izin.

Ibas mengaku terbuka dengan investasi termasuk perumahan. Tapi, bupati menekankan pentingnya taat terhadap aturan dan regulasi dalam setiap investasi.

“Investasi yang dilakukan oleh teman-teman pengembang untuk di daerah kami ini, kami sangat terbuka, tetapi perlu untuk kita semua permaklumkan adalah kaidah-kaidah baik itu peraturan dan regulasi harus menjadi pegangan dalam melakukan kegiatan,” kata Ibas.

Lebih lanjut, Bupati mengatakan, Luwu Timur adalah daerah tropis atau daerah yang curah hujannya cukup tinggi sehingga perlu memperhatikan lokasi yang menjadi tempat untuk membangun perumahan.

“Saya tegaskan bahwa jangankan perumahan, pertambangan pun dilarang untuk melakukan aktivitas di daerah belakang kami ini karena cepat atau lambat akan terjadi longsor. Sekiranya ini menjadi perhatian kita semua,” tegasnya.

“Jangan karena ada lokasi kemudian bekerjasama dengan pemilik lahan, sehingga tidak ada pertimbangan langsung sikat bangun perumahan yang penting laku cepat,” tegas Bupati Ibas.

Selain itu, Ibas dalam waktu dekat akan mengundang pihak perbankan agar tidak menerima pengajuan kredit dari developer yang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

“Kalau izin saja diabaikan, bagaimana dengan yang lain? Saya akan minta perbankan tegas menolak,” tambahnya.

Kepala Dinas PUPR Luwu Timur, Syahmuddin, menuturkan hasil evaluasi lapangan menunjukkan sejumlah aspek yang wajib dipenuhi pengembang perumahan.

Beberapa di antaranya, meliputi administrasi dan legalitas, penyediaan prasarana, sarana, utilitas (PSU), fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), kepatuhan site plan, kualitas konstruksi, hingga perlindungan hak konsumen.

Menurutnya, pengawasan dan evaluasi penting dilakukan untuk memastikan perumahan yang dibangun layak huni, sesuai standar teknis, serta taat aturan. (Ril/Adv)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.