13/10/2025

Majesty.co.id

News and Value

Polemik Lahan di Bitoa, DPRD Makassar minta PT Aditarina Tetap Persuasif

2 min read
Itikad baik perusahaan salah satunya dengan tidak menempuh jalur hukum pengadilan
Suasana rapat dengar pendapat konflik lahan PT Aditarina di DPRD Makassar. (Foto: Majesty)

Majesty.co.id, Makassar – Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, mengungkapkan bahwa PT Aditarina telah menunjukkan itikad baik terkait masalah penyerobotan lahan di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala.

Itikad baik perusahaan salah satunya dengan tidak menempuh jalur hukum pengadilan, meskipun memiliki dokumen kepemilikan sah atas lahan di Kelurahan Bitoa.

Advertisement
DPRD Makassar

“PT Aditarina telah menjalankan itikad baik dengan menawarkan ganti rugi. Kami berharap perusahaan terus melakukan hal itu sambil tetap berkoordinasi dengan lurah dan camat setempat,” kata Tri Sulkarnain dalam RDP di kantor DPRD Makassar, Senin (19/5/2025).

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Aditarina, Andi Alrizal Yudi Putranto, menyampaikan dalam RDP bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya negosiasi dengan sekelompok warga untuk mensterilkan lahan tersebut.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Sejak awal kami melakukan upaya persuasif dan tidak melaporkan seluruh warga yang menempati lahan tersebut, karena kami juga memperhatikan aspek kemanusiaan,” ujarnya kepada awak media usai RDP.

PT Aditarina juga menunjukkan bukti kepemilikan lahan secara legal berupa Akta Jual Beli (AJB) yang diakui oleh DPRD Makassar serta perwakilan Pemkot Makassar, yaitu Dinas Pertanahan dan Camat Manggala.

“Kami tidak akan merugikan warga yang selama ini menempati lahan kami. Salah satu bentuk itikad baik kami adalah kesiapan perusahaan memberikan kompensasi uang tunai jutaan rupiah kepada setiap keluarga yang bersedia mengosongkan lahan tersebut,” tegas Andi Alrizal Yudi.

Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Sri Sulsilawati, menegaskan bahwa dari sisi legalitas, dokumen AJB yang dimiliki PT Aditarina memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat dibanding klaim warga yang hanya mengacu pada kwitansi pembelian atau penyewaan.

“AJB merupakan bukti kuat dalam sengketa properti karena dibuat oleh PPAT dengan kekuatan hukum autentik. Status hukum PT Aditarina jauh lebih tinggi,” jelasnya.

Dinas Pertanahan juga mengimbau PT Aditarina agar terus membujuk warga untuk mengosongkan lahan secara damai.

Jika negosiasi menemui jalan buntu, langkah hukum yang adil dan tegas perlu ditempuh.

“Jika negosiasi tidak berhasil, hukum yang akan berbicara, karena PT Aditarina memiliki dokumen yang sah,” tegas Sri Sulsilawati.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.