10/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Komisi II DPR RI soroti Lambannya PTSL dan Beragam Konflik Lahan di Sulsel

3 min read
Taufan menyinggung banyak warga yang telah membebaskan lahannya untuk jalur rel kereta api, namun tetap ditagih Pajak Bumi dan Bangunan.
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe, menyampaikan kritik terhadap Kementerian ATR/BPN atas lambannya pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Taufan Pawe juga menyoroti berbagai masalah agraria yang menghambat kesejahteraan masyarakat di daerah pemilihannya (Dapil).

“Kami menyayangkan program PTSL di Sulawesi Selatan yang masih sangat minim, padahal pada hakikatnya kami harapkan program ini dapat menunjang ekonomi masyarakat,” kata Taufan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN di Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Ia menyoroti sejumlah Hak Guna Usaha (HGU) yang telah kedaluwarsa dan perlu dievaluasi berkaitan dengan izin usaha dari badan usaha pemilik lahan.

“Kami menekankan perlunya perbaikan manajemen pertanahan dan perubahan paradigma agar tidak terjadi penyimpangan,” ungkapnya.

Taufan juga menyinggung permasalahan lahan di kawasan observasi taman nasional dan kasus warga yang tanahnya diklaim sebagai milik BUMN PT Semen Tonasa, terutama di Kabupaten Pangkep.

“Saat kami reses di beberapa wilayah daerah pemilihan kami, ada beberapa persoalan pertanahan yang kami dapatkan, di mana ada tanah masyarakat yang bermasalah dan dianggap masuk dalam kawasan taman nasional,” kata Taufan Pawe.

“Bukan hanya itu, di Kabupaten Pangkep kami juga menemukan adanya lahan warga yang sudah lama bermukim di tempat tersebut tiba-tiba saja menjadi lahan milik BUMN. Ini yang perlu kita perbaiki ke depannya,” tegas Taufan.

Lebih lanjut, Taufan Pawe mengungkap masih banyak warga yang telah membebaskan lahannya untuk jalur rel kereta api nasional namun tetap ditagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ini menunjukkan bahwa sertifikasi tanah belum tuntas, meski warga telah berpartisipasi mendukung program pemerintah.

Di Kabupaten Bulukumba, konflik antara masyarakat adat Kajang dan sejumlah pihak juga disorot, terutama terkait klaim lahan adat yang digunakan untuk ekowisata tanpa melibatkan masyarakat adat.

“Selain itu, kami juga sempat menemukan masalah yang cukup kompleks antara masyarakat adat Kajang di Bulukumba dengan pemerintah, pengusaha dan hadirnya berbagai ekowisata yang berada di tanah adat namun tidak melibatkan masyarakat adat tersebut,” pungkasnya.

Taufan juga meminta percepatan penyelesaian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di 11 pulau di Kabupaten Pangkep.

Menurutnya, tingginya kemiskinan di wilayah kepulauan ini dapat ditekan jika status hukum lahan mereka dipastikan.

“Maka pada momentum ini kami mendorong dan meminta kepada ATR/BPN agar segera ditindaklanjuti, karena tentunya masyarakat dan pemerintah daerah Kabupaten Pangkep ini sangat menginginkan dan menitipkan harapan besar bagi kami sebagai perwakilan mereka untuk ikut disuarakan. Maka kami tekankan dalam momentum RDP ini,” jelasnya.

Masalah lain yang turut disinggung adalah dugaan pungutan liar dalam program PTSL di Kabupaten Bone. Ia mengajak masyarakat untuk mengumpulkan bukti dan siap memanggil pihak terkait.

Selain itu, Taufan juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan penggratisan BPHTB, mencontoh Provinsi Jawa Timur, dengan tetap memperhatikan batasan dan kondisi lokal.

Di akhir pernyataannya, Taufan berharap agar Kementerian ATR/BPN tidak hanya berperan administratif, tetapi menjadi motor penggerak dalam menyelesaikan konflik agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.