02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Sebelas Tersangka Uang Palsu UIN Alauddin Dilimpahkan ke Jaksa

2 min read
Termasuk eks kepala perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim.
Sebelas tersangka kasus Uang Palsu jaringan UIN Alauddin saat proses pelimpahan kepada Kejari Gowa. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Gowa – Berkas perkara 11 tersangka kasus uang palsu jaringan UIN Alauddin Makassar resmi diserahkan Penyidik Polres Gowa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (19/3/2025).

Sebanyak 11 tersangka yang terbagi dalam delapan berkas telah diserahkan setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejaksaan Negeri Gowa.

Salah satu tersangka yang ikut diserahkan adalah mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Delapan berkas sebelas tersangka,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gowa, ST Nurdaliah, Rabu (19/3/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menambahkan bahwa sebelumnya delapan berkas tersebut telah dinyatakan lengkap.

“Delapan berkas yang tahap dua ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Terdiri dari sebelas tersangka dengan peranan yang berbeda. Sisanya, tujuh berkas dengan tersangka lain masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” kata Soetarmi.

Ia juga menambahkan bahwa para tersangka yang telah diserahkan memiliki peran yang berbeda dalam sindikat ini, yang terbagi dalam tiga klaster utama: produksi, peredaran dan penerima uang palsu.

“Peranan sebelas tersangka yang menjalani tahap dua ini terbagi tiga klaster. Pertama, klaster tersangka yang memproduksi atau membuat uang rupiah palsu. Kedua, klaster tersangka yang mengedarkan uang rupiah palsu. Dan ketiga, klaster tersangka yang menerima uang rupiah palsu,” lanjut Soetarmi.

Berikut daftar 11 tersangka yang telah diserahkan:

1. AI (54) – Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan memproduksi uang palsu.

2. AK (50) – Pegawai bank, berperan mengedarkan uang palsu.

3. SY (52) & IM (42) – PNS dan wiraswasta, berperan mengedarkan uang palsu.

4. SW (55) – PNS guru, berperan mengedarkan uang palsu.

5. MN (40) – Karyawan honorer, berperan mengedarkan uang palsu.

6. KG (48) & IY (37) – Juru masak dan karyawan swasta, berperan mengedarkan uang palsu.

7. SW (35) – Wiraswasta, berperan menerima uang palsu.

8. MM (40) – PNS, berperan menerima uang palsu.

Sebelumnya, Polres Gowa telah menetapkan total 18 tersangka dalam kasus ini.

Selain Andi Ibrahim, salah satu nama yang diduga menjadi dalang sekaligus pemodal utama dalam jaringan ini adalah pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding (ASS).

Hingga saat ini, polisi masih memburu beberapa tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga ikut terlibat dalam sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.