Isi UU TNI Setelah Direvisi: Batas Pensiun hingga Tambahan Jabatan Sipil
4 min read
Ilustrasi. Upacara penyambutan pasukan perdamaian TNI setelah bertugas di luar negeri. (Foto: Puspen TNI)
Majesty.co.id, Jakarta – Ketua DPR Puan Maharani resmi mengetuk palu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis (20/3/2025).
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Puan dalam sidang paripurna.
Anggota dewan yang hadir pun serempak menyetujui dengan meneriakkan, “Setuju,” yang kemudian disahkan dengan ketukan palu oleh Puan.
Revisi UU TNI membawa sejumlah perubahan signifikan terkait tugas pokok serta kewenangan institusi militer. Beberapa di antaranya mencakup perluasan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif serta penyesuaian usia pensiun.
Empat Perubahan Krusial dalam UU TNI Baru
1. Pasal 3: Kedudukan TNI dalam Pertahanan dan Administrasi
Sebelumnya, UU TNI menetapkan bahwa pengerahan dan penggunaan kekuatan militer berada langsung di bawah Presiden. Sementara itu, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi berada dalam koordinasi Departemen Pertahanan.
Namun, dalam revisi terbaru, strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang terkait dengan perencanaan strategis kini berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
2. Pasal 7: Penambahan Tugas Pokok TNI
Revisi UU TNI memperluas operasi militer selain perang (OMSP) dengan menambahkan dua tugas baru. Dalam UU sebelumnya, terdapat 14 tugas pokok TNI, kini bertambah menjadi 16 tugas, yang mencakup:
• Mengatasi gerakan separatis bersenjata
• Mengatasi pemberontakan bersenjata
• Mengatasi aksi terorisme
• Mengamankan wilayah perbatasan
• Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
• Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri
• Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
• Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya sesuai sistem pertahanan semesta
• Membantu tugas pemerintahan di daerah
• Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat
• Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia
• Membantu penanggulangan akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
• Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
• Membantu pengamanan pelayaran dan penerbangan dari ancaman pembajakan, perompakan, dan penyelundupan
Tambahan dua tugas baru dalam revisi ini adalah:
• Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber
• Membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri
3. Pasal 47: Perluasan Jabatan Sipil bagi TNI Aktif
Sebelumnya, hanya ada 10 kementerian/lembaga (K/L) yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif. Dalam UU yang baru, jumlahnya bertambah menjadi 14 K/L.
Di luar daftar tersebut, prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil tetap harus mengundurkan diri dari dinas militer.
Ke-14 K/L yang kini dapat diisi oleh prajurit TNI aktif adalah:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
2. Kementerian Pertahanan termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
7. Badan SAR Nasional (Basarnas)
8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
9. Mahkamah Agung (MA)
10. Badan Pengelola Perbatasan Publik (BNPP)
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
14. Kejaksaan Agung (Kejagung)
15. Pasal 53: Penyesuaian Usia Pensiun Prajurit TNI
Dalam UU TNI lama, batas usia pensiun bagi perwira adalah 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama 53 tahun.
Kini, usia pensiun disesuaikan berdasarkan pangkat dan jabatan, dengan rincian sebagai berikut:
Bintara dan tamtama: 55 tahun
Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun
Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun dan dapat diperpanjang dua kali sesuai kebutuhan melalui Keputusan Presiden.
Proses Pembahasan RUU TNI
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menjelaskan bahwa pembahasan RUU TNI dimulai pada 18 Februari 2025, ketika DPR menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi UU tersebut.
Pada tanggal yang sama, Komisi I DPR RI juga menerima surat dari pimpinan DPR terkait penegasan pembahasan RUU TNI. Kemudian, pada 27 Februari 2025, Komisi I DPR menggelar rapat internal untuk menyepakati pembentukan panitia kerja dengan komposisi sebanyak 23 anggota.
Dengan pengesahan ini, revisi UU TNI membawa perubahan yang cukup besar dalam struktur organisasi dan tugas pokok TNI, yang diharapkan dapat menyesuaikan peran militer dengan tantangan zaman.
Sumber: Bisnis Indonesia, Tempo, CNBC
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok