21/02/2026

Majesty.co.id

News and Value

Fasilitas Mewah Menteri Agama: Jet Pribadi Sekali Terbang Rp566 juta, ICW sebut Gratifikasi

3 min read
Fasilitas mewah Menag Nasaruddin Umar berasal dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) saat terbang dari Jakarta, Makassar dan Bone.
Kolase foto. Menteri Agama Nasaruddin Umar (kedua kiri) bersama Kepala Kemenag Sulsel Ali Yafid dalam kunjungannya menggunakan jet pribadi milik Oesman Sapta rute Jakarta-Makassar dan Bone pada 14-15 Februari 2026. (Foto: Media sosial X/FlightRadar24)

Majesty.co.id, Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar menjadi sorotan setelah diketahui menggunakan fasilitas jet pribadi dalam kunjungannya ke Sulawesi Selatan pada 14-15 Februari 2026.

Fasilitas mewah Menag Nasaruddin Umar berasal dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), untuk keperluan menghadiri peresmian Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar dan kunjungan ke Bone.

Dalam lawatannya memakai privat jet, Menag juga didampingi Kepala Kemenag Sulsel Ali Yafid.

Berdasarkan data kementerian, pesawat dengan nomor registrasi PK-RSS tersebut tercatat milik Natural Synergy Corporation, sebuah entitas di negara suaka pajak British Virgin Islands yang terafiliasi dengan OSO.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Pihak Kementerian Agama telah mengonfirmasi bahwa jet pribadi jenis Embraer Legacy 600 tersebut merupakan fasilitas dari OSO.

“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar dikutip dari laman resmi, Jumat (20/2/2026).

Penggunaan jet pribadi ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Tangkapan layar. Jenis jet pribadi yang ditumpangi Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama jajaran Kemenag ke Makassar dan Bone. (Foto: FlightRadar24)

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Azhim, menjelaskan bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi senilai Rp10 juta atau lebih wajib membuktikan bahwa pemberian tersebut bukan suap.

“Nilai penerimaan yang melebihi Rp10 juta, ditambah dengan adanya potensi konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap standar biaya, memperkuat argumentasi bahwa perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk dugaan tindak pidana korupsi [gratifikasi, red],” ujar Azhim dalam siaran persnya, Kamis (19/2/2026).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, standar biaya tertinggi tiket pesawat kelas bisnis pulang-pergi adalah Rp22,1 juta.

Sementara itu, estimasi biaya penggunaan jet pribadi rute Jakarta-Makassar-Bone mencapai Rp566 juta, jauh melampaui standar biaya satuan yang berlaku di instansi pemerintah.

Penerbangan Polutif Menteri Agama


Selain aspek hukum, penggunaan jet pribadi ini dikritik karena dampak lingkungannya.

Peneliti Trend Asia, Zakki, mencatat bahwa perjalanan tersebut melepaskan sekitar 14 ton emisi karbon dioksida (CO2), menjadikannya moda transportasi paling polutif.

“Sebagai pejabat publik harus menjadi teladan mengurangi krisis iklim dengan menghindari private jet sebagai moda transportasi paling polutif di dunia,” tegas Zakki.



Ia menambahkan bahwa terdapat alternatif lain yang lebih ramah lingkungan dan ekonomis, seperti pesawat komersial atau jalur darat untuk rute Makassar-Bone, sebagaimana yang pernah dilakukan Nasaruddin Umar pada kunjungan sebelumnya di Oktober 2025.

Atas temuan ini, koalisi masyarakat sipil dari ICW dan Trend Asia menyampaikan beberapa tuntutan mendesak KPK diminta proaktif mengusut dugaan gratifikasi yang diterima Menteri Agama.

Selain itu, pejabat pemerintah didesak menghentikan praktik penggunaan jet pribadi guna mencegah pemborosan dan krisis iklim.

Kementerian Keuangan juga diminta menelusuri aset warga negara Indonesia di negara suaka pajak guna mengoptimalkan pendapatan negara dari pajak barang mewah.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.