01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Empat Ton Pupuk Subsidi di Sidrap Disalahgunakan

2 min read
Pupuk subsidi tersebut terdiri dari 21 karung pupuk Urea, 19 karung pupuk NPK Phonska, 74 karung pupuk Urea dan NPK Phonska tambahan, serta 1 unit truk bermuatan pupuk bersubsidi.
Konferensi pers kasus pengungkapan penyalahgunaan pupuk subsidi di Mapolres Sidrap, Sulsel. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Sidrap – Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Dalam kasus ini, sebanyak 4 ton pupuk bersubsidi diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan dalam konferensi pers di Mako Polres Sidrap, Rabu (19/2/2025) mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berbagai jenis pupuk dan satu unit truk yang digunakan dalam distribusi ilegal tersebut.

“Dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 ton pupuk bersubsidi,” kata Yudhiawan.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Pupuk subsidi tersebut terdiri dari 21 karung pupuk Urea, 19 karung pupuk NPK Phonska, 74 karung pupuk Urea dan NPK Phonska tambahan, serta 1 unit truk bermuatan pupuk bersubsidi.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu HJ (52), Kepala Dusun 2 Desa Bola Bulu yang juga anggota kelompok tani Sipakainge-Mamminasae serta AS (62), seorang pekerja kebun yang berperan sebagai pembeli pupuk bersubsidi.

“Adapun tersangka sebanyak 2 orang yaitu HJ (52 tahun), kepala Dusun Dua Desa Bola Bulu dan anggota kelompok tani Sipakainge-Mamminasae, dan AS (62 tahun), pekerja kebun yang bertindak sebagai pembeli pupuk bersubsidi,” sambung Yudhiawan.

Yudhiawan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kejahatan apa yang dilakukan para tersangka menggunakan pupuk subsidi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b juncto Pasal 1 subs 3e UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Mereka juga dikenakan pasal dalam Permendag Nomor 04 Tahun 2023 serta Perpres RI Nomor 15 Tahun 2011.

“Dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat pupuk bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi petani yang berhak, bukan untuk diperdagangkan secara ilegal.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah mereka.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.