Sidang Pilgub Sulsel, Kubu Sudirman-Fatma Blak-Blakan Pupuk Subsidi Dituding Politik Gentong Babi
2 min read
Tangkapan layar. Kuasa hukum paslon gubernur Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi, Damang (kanan), dalam sidang sengketa Pilgub Sulsel di Mahkamah Konstitusi, Senin (20/1/2025). (Foto: Youtube/Mahkamah Konstitusi RI)
Majesty.co.id, Makassar – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi, membantah keras tuduhan praktik politik gentong babi (pork barrel politics) yang diajukan oleh pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad dalam sengketa Pilgub Sulsel di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum Sudirman-Fatma, Damang, secara blak-blakan menyatakan bahwa tudingan politik gentong babi melalui penyaluran pupuk subsidi tidak berdasar.
- BACA JUGA: Sidang MK Pilgub Sulsel: Kuasa Hukum Danny-Azhar Tampilkan Foto Mentan Amran dan Andi Sudirman
Menurutnya, penyaluran pupuk subsidi di Sulsel dan provinsi lainnya merupakan bagian dari program nasional yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
“Yang menyalurkan itu PT Pupuk Indonesia sebagai perusahaan BUMN. Yang dalilkan pemohon [Danny-Azhar] Rp2 triliun, justru yang benar itu Rp4 triliun. Tapi ini tidak bisa disebut pork barrel karena semua provinsi dapat,” kata Damang dalam sidang yang disiarkan langsung melalui YouTube MK, Senin (20/1/2025).
Penyaluran Pupuk dan Alsintan Tidak Dikaitkan Kampanye
Damang menegaskan bahwa alokasi pupuk subsidi untuk setiap provinsi berbeda-beda. Dia mengungkap Provinsi Jawa Timur menerima jumlah terbesar mencapai Rp8 triliun.
Kubu Sudirman-Fatma sebagai pihak terkait sengketa Pilgub Sulsel, juga membantah adanya upaya pengaitan program tersebut dengan aktivitas kampanye politik.
“Sudirman-Fatma tidak pernah mengampanyekan soal penyaluran pupuk subsidi saat masa kampanye Pilkada 2024 di Sulsel. Kemudian dalam penyaluran itu tidak pernah ada kampanye, tidak ada branding politik terkait dengan penyaluran pupuk itu,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa program alsintan yang dikelola Kementerian Pertanian diawasi secara ketat dan sesuai aturan.
“Alsintan itu berdasarkan keputusan Dirjen Prasarana Pertanian nomor 40 tahun anggaran 2024. Ada APIP untuk pengadaan alsintan ini,” ujar Damang.
Sudirman-Fatma Minta MK Tolak Gugatan Danny-Azhar
Dalam eksepsinya, Damang meminta MK untuk menolak seluruh permohonan perkara Danny-Azhar dan menyatakan sah keputusan KPU Sulsel nomor 3119 tentang hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulsel tahun 2024.
Pasangan Danny-Azhar, melalui kuasa hukumnya, sebelumnya menuding adanya politik gentong babi yang dilakukan Kementerian Pertanian untuk memenangkan Sudirman-Fatma.
Mereka juga mengklaim adanya pemalsuan jutaan tanda tangan pemilih di TPS, yang menjadi bagian dari gugatan dengan nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok