Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu Sulsel soal Dugaan Pemalsuan Jutaan Tanda Tangan Pemilih
4 min read
Hakim Panel II Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra memimpin sidang sengketa Pilgub Sulsel di Jakarta, Senin (20/1/2025). (Foto: Youtube Mahkamah Konstitusi RI)
Majesty.co.id, Makassar – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mencecar KPU dan Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai pihak termohon dan terkait dalam sidang sengketa Pilgub Sulsel yang dimohonkan pasangan calon gubernur Danny Pomanto-Azhar Arsyad.
Saldi Isra meminta penjelasan KPU-Bawaslu Sulsel soal ratusan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak menanda tangani daftar hadir pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) seperti didalilkan Danny-Azhar.
Menurut Saldi Isra, KPU wajib menjelaskan hal ini sebab Danny-Azhar mendalilkan ada jutaan tanda tangan di TPS yang diduga dipalsukan saat hari pencoblosan Pilkada 2024 di Sulsel, khususnya di Kota Makassar.
“Soalnya begini loh, ini kalau yang didalikan tidak dibantah, nah itu kan, jumlah sejuta itu kan signifikan. Makanya kami ingin mendapat penjelasan yang agak komprehensif dari termohon,” kata Saldi Isra dalam sidang sengketa Pilgub Sulsel yang ditayangkan Youtube MK, Senin (20/1/2025).
Saldi berpendapat, masyarakat Makassar yang berpendidikan cukup tinggi, dianggap akan menuangkan tanda tangan saat menyalurkan hak pilihnya di TPS.
“Masa’ orang datang memilih tidak tangan, dengan jumlah yang banyak? Itu harus dikasih rasionalnya kepada kami dengan bukti-bukti yang kuat. Apa yang bisa kpu jelaskan?” ucap Saldi seraya meminta kuasa hukum KPU Sulsel untuk menjelaskan hal tersebut.
“Kalau satu dua [pemilih] lupa [tanda tangan] itu masih masuk akal, tapi kalau puluhan orang tidak tangan dalam satu TPS itu pertanyaan besar,” sambung Saldi.
Komisioner KPU Sulsel Ahmad Adi Wijaya yang hadir dalam sidang mencoba memberikan penjelasan mengenai banyaknya pemilih tidak bertanda tangan.
Menurut Adi Wijaya, hal itu terjadi karena penumpukan jumlah pemilih di TPS pada waktu yang bersamaan. Seperti yang terjadi di Kota Makassar.
“Memang dijawaban yang kami buat memang faktanya di lapangan terjadi di beberapa TPS, di mana ada penumpukan pemilih yang datang bersamaan di waktu tertentu,” ucap Adi Wijaya.
Saldi Isra kemudian menyangga pernyataan Adi Wijaya bahwa sekalipun terjadi penumpukan pemilih di TPS, tapi yang masuk ke bilik suara dilakukan secara bergilir. Begitu juga saat bertanda tangan.
Saldi lantas meminta penjelasan Bawaslu Sulsel mengenai banyaknya daftar pemilih yang tidak mengisi daftar hadir.
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli yang hadir di persidangan menjelaskan, hal itu terjadi karena beberapa pengawas TPS tidak mempersilahkan masyarakat untuk mencoblos tanpa undangan memilih.
Namun, penjelasan Mardiana juga dianggap belum memberikan alasan rasional mengapa banyaknya pemilih tidak mengisi daftar hadir dan kertas suara yang rusak.
“Ini persoalan yang saya tanya itu belum di situ. Ini orang datang mencoblos tidak tanda tangan dan jumlahnya banyak dan itu sebagiannya di Kota Makassar. Apa yang bisa dijelaskan ibu sebagai pengawas?” timpal Saldi Isra.
“Kalau satu dua orang tidak tandangan make sense, mungkin lupa yah. Tapi kalau ada segerombolan yang tidak tanda tangan, apa yang bisa menjelaskan ini?” sambung Saldi.
Meski hakim tak mendapat penjelasan rasional tentang hal tersebut, Kuasa Hukum KPU Sulsel Hifdzil Halim membantah dalil Danny-Azhar yang menyebut terjadi dugaan pemalsuan tanda tangan mencapai jutaan pemilih.
“Mengenai dalil manipulasi daftar hadir pemilih tetap secara masif di Sulsel, kami menjawab, pada pokoknya adalah dalil itu tidak benar. Termohon tidak pernah melakukan manipulasi dalam bentuk apapun,” kata Hifdzil Halim.
Sidang sengketa Pilgub Sulsel di MK dengan agenda mendengar jawaban pihak termohon dan terkait berlangsung kurang-lebih 1 jam.
Pihak terkait dalam hal ini kuasa hukum paslon gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi juga hadir menyampaikan eksepsi atas dalil permohonan Danny-Azhar.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok