02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Kasus Uang Palsu UIN Alauddin: Transaksi Pakai 1 Banding 2, Kepala Perpus Terancam TPPU

2 min read
Tersangka Andi Ibrahim adalah otak dari pengadaan dan peredaran uang palsu
Konferensi pengungkapan kasus pembuatan dan peredaran uang palsu dengan tersangka utama Kepala Perpustakaan UIN Alauddin di kantor Polres Gowa, Kamis (19/12/2024). (Foto: Majesty/Suedi)

Majesty.co.id, Gowa – Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Yudhiawan Wibisono menjelaskan awal mula terungkapnya pabrik uang palsu yang beroperasi di perpustakaan Kampus 2 Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin.

“Awalnya, kami menerima laporan dari masyarakat di wilayah Kecamatan Pallangga yang mencurigai adanya uang palsu yang beredar. Laporan tersebut langsung disampaikan ke Polsek setempat,” ujar Yudhiawan dalam koferensi pers di kantor Polres Gowa, Kamis (19/12/2024).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Gowa segera melakukan penyelidikan mendalam.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Gowa segera bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran uang palsu ini,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil melacak transaksi jual-beli uang palsu yang dilakukan oleh tersangka berinisial M dan AI di Jalan Bontoala.

Nama terakhir adalah Andi Ibrahim yang tidak lain Kepala Perpustakaan UIN Alauddin di Jalan Bontoala. Dalam transaksinya, para tersangka menyelingkap uang asli.

“Peredaran uang palsu ini menggunakan sistem perbandingan 1 banding 2, di mana satu uang asli ditukar dengan dua uang palsu. Transaksi tersebut juga melibatkan beberapa tersangka lain,” tambahnya.

Hingga saat ini, sebanyak 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Jumlah ini diperkirakan masih akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.

“Dari hasil pemeriksaan, peran sentral dalam kasus ini dipegang oleh tersangka AI, S, dan ASS. Beberapa tersangka lain masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang). Kami terus berupaya menangkap mereka,” kata Yudhiawan.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti dalam jumlah besar, termasuk uang palsu dan peralatan yang digunakan untuk mencetaknya.

“Barang bukti yang disita mencapai 98 item, dan itu baru dari satu tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti dari TKP lain masih dalam proses penyitaan,” kata Yudhiawan.

Yudhiawan menandaskan, para tersangka disangkakan pasal 36 ayat 1,2,3 dan pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun.

Khusus untuk Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim terancam disangkakan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU atas kasus uang palsu ini.

“Tersangka akan dijerat sesuai peran masing-masing, termasuk penerapan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) terhadap tersangka utama,” pungkasnya.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.