Tersangka Penculik Bilqis Bertambah Jadi 5 Orang, Polda Sulsel buru Pelaku
2 min read
Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro pada konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Rabu (19/11/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Makassar – Penyidik Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penculikan anak atas nama Bilqis yang terjadi di Kota Makassar.
Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa hasil gelar perkara telah mengarah pada adanya satu pelaku tambahan selain empat tersangka penculik Bilqis yang sebelumnya diamankan.
“Kami dari penyidik Polda Sulsel, dengan hasil gelar, kami sudah mendapatkan hasil gelar insyaallah akan nambah satu tersangka,” ujar Djuhandhani di Mapolda Sulsel, Rabu (19/11/2025).
Kapolda belum membeberkan identitas terduga pelaku baru penculik Bilqis. Menurutnya, proses pendalaman masih dilakukan di beberapa wilayah.
“Ini apakah nanti kita dalami di Sukoharjo, di Jogja, maupun di Jakarta, nanti akan terus kita dalami, dalam waktu dekat nanti akan disampaikan kalau sudah ada proses penangkapan,” katanya.
Polda Sulsel juga telah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk mengungkap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus ini.
“Kemudian saat ini tim dari Bareskrim Polri, dalam hari ini Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat TPPO juga terus mengasistensi perkara ini,” pungkasnya.
Bilqis sebelumnya diculik dari Taman Pakui Sayang, Kota Makassar pada 2 November 2025 sebelum akhirnya ditemukan di kawasan Suku Anak Dalam (SAD) Jambi.
Ia dibawa oleh tersangka pertama bernama Sri Yuliana alias SY (30 tahun ), kemudian dijual kepada pelaku lainnya.
Tersangka kedua yaitu Nadia Hutri alias NH (29 tahun), perempuan asal Sukoharjo, Jawa Tengah yang membeli Bilqis dari Sri Yuliana seharga Rp3 juta.
Tersangka lainnya adalah Meriana alias MA (42 tahun), warga Pematang Kadis Bangko, Merangin, Jambi dan Adit Saputra alias AS (36), warga Merangin, Jambi.
Keempatnya dijerat pasal 83 junto pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 2 ayat 12 junto pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Penulis: Suedi
