10/08/2025

Majesty.co.id

News and Value

Gakkumdu Sulsel sudah Tetapkan Kepala Samsat Makassar Tersangka Pidana Pemilu

3 min read
Yarham terbukti kampanyekan Sudirman-Fatma. Berkas perkara segera dilimpahkan kepada jaksa
Kepala UPT Bapenda Sulsel Samsat Makassar, Yarham Yasmin.
Kepala UPT Bapenda Sulsel Samsat Makassar, Yarham Yasmin memberi keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dugaan netralitas ASN di kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Jumat (27/9/2024). (Foto: Majesty/Arya)

Majesty.co.id, Makassar – Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan Kepala UPT Bapenda Sulsel Samsat Makassar, Yarham Yasmin, sebagai tersangka tindak pidana pemilu yang sebelumnya berstatus terlapor.

Yarham berstatus tersangka karena diduga mengampanyekan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.

“Pada rapat pembahasan, sudah ditingkatkan statusnya [Yarham, red] sebagai tersangka,” kata penyidik Gakkumdu dari unsur Bawaslu Sulsel, Rachmat Hidayat kepada Majesty di kantornya, Makassar, Sabtu (19/10/2024).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Yarham dilapor ke Bawaslu Sulsel setelah fotonya berpose dua jari memegang atribut Sudirman-Fatma menjadi viral. ASN Pemprov Sulsel tersebut dilaporkan oleh tim hukum paslon gubernur Moh. Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad.

Dalam foto itu, Yarham tidak sendiri. Dua rekannya sesama ASN Pemprov Sulsel berinisial AM dan ZA, juga memeragakan simbol yang sama. Dalam perkara ini, AZ dan ZA masih sebatas saksi.

“Kalau duanya masih berstatus saksi, makanya ini sebentar juga pengembangan seperti apa nanti hasilnya, karena memang kita masih ada waktu penyidikan,” ujar Rachmat.

Meski sudah berstatus tersangka, Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel belum melimpahkan berkas perkara Yarham kepada jaksa penuntut umum. Mantan Kepala Samsat Sidrap itu masih akan diperiksa.

“Baru sementara kemarin kita kirimkan surat pemanggilan statusnya sebagai tersangka,” jelas Rachmat.

Dalam perkara ini, penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel menyangkakan Yarham dengan pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 juncto pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Selain ditindak dengan pidana pemilu, Yarham bersama saksi AM dan ZA juga terancam sanksi etik sebagai ASN.

Penyidik Gakkumdu yang beranggotakan jaksa dan polri menjadikan kartu Sudirman-Fatma sebagai barang bukti dan foto Yarham berpose dua jari.

Sengaja Berpose 2 Jari



Sebelumnya, Kuasa hukum Yarham, Ahmad Ishak, mengungkapkan, bahwa kliennya memang sengaja berfoto memegang atribut Sudirman-Fatma bersama 2 ASN lainnya sambil berpose 2 jari.

Foto itu direkam melalui ponsel pribadi Yarham, kemudian dikirim ke grup WhatsApp internal kantor Samsat Makassar. Momen itu diabadikan pada Jumat, 27 September saat hari kerja.

“Hanya klien kami kirim ke grup internal samsat. Hanya beberapa orang [anggota grup] yang awalnya dianggap tidak tersebar. Jelas itu dilakukan secara sadar,” ujar Ahmad Ishak di kantor Bawaslu Sulsel, Jumat (4/10/2024).

Menurut Ahmad Ishak, kliennya mengirim foto tersebut ke grup kantor Samsat Makassar tanpa niat mengampanyekan Sudirman-Fatma. Dokumen digital itu dianggap koleksi pribadi.

Dia menyebut, penyebar foto Yarham dan kawan-kawan hingga viral adalah ASN yang bekerja di kantor Samsat Makassar.


BERITA TERKAIT:

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.