14/11/2025

Majesty.co.id

News and Value

Baru Mau Sidang, Penggugat Polda Sulsel Rp800 Miliar Cabut Gugatan

2 min read
Penggugat mencabut gugatan perdatanya  di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Padahal, sidang perdana semestinya baru akan digelar pada 25 September 2025.
Aerial foto. Kondisi gedung DPRD Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, pada Sabtu (30/8/2025) ludes dibakar massa. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar – Muhammad Sulhadrianto Agus (29), warga Kota Makassar, resmi mencabut gugatan perdata senilai Rp800 miliar terhadap Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Gugatan Rp800 miliar tersebut sebelumnya diajukan buntut kerusuhan yang berujung pembakaran Gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar pada 29 Agustus 2025.

Penggugat mencabut gugatan perdatanya  di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Padahal, sidang perdana semestinya baru akan digelar pada 25 September 2025.

Humas PN Makassar, Sibali, membenarkan gugatan terhadap Polda Sulsel Rp800 miliar dicabut.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Dia (penggugat) sudah cabut gugatannya, kemarin gugatannya dicabut di PTSP, alasannya tidak tahu kenapa,” ujar Sibali, Jumat (19/9/2025).

“Agenda sidang 25 batal karena penggugat sudah mencabut gugatannya di PN Makassar,” tambahnya.

Sebelumnya, Sulhadrianto melalui kuasa hukumnya dari Paranusa Law Firm, Muallim Bahar, menilai Polda Sulsel lalai dalam menjalankan tugas pengamanan hingga kerusuhan meluas dan menyebabkan kerugian besar.

Namun, Muallim mengaku belum mengetahui alasan pasti kliennya mencabut gugatan. “Saya konfirmasi ke prinsipal dulu,” katanya, saat dihubungi wartawan.

Latar Belakang Kerusuhan


Kerusuhan 29 Agustus 2025 di Makassar berujung pada tragedi besar. Gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar dibakar massa, menewaskan tiga pegawai DPRD Kota Makassar.

Satu korban lainnya tewas dikeroyok massa karena diduga intel di depan kampus UMI Makassar.

Selain korban jiwa, kerusuhan juga menimbulkan kerugian material besar. Sebanyak 67 mobil dan 15 motor hangus terbakar, serta terjadi penjarahan barang-barang berharga di area DPRD Makassar, termasuk kulkas hingga ATM Bank Sulselbar.

Hingga kini, 53 orang telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian terkait peristiwa tersebut.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.