02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Polrestabes Makassar Jangan Lamban Proses Etik 6 Anggota Sabhara Pemeras-Telanjangi Warga Takalar

2 min read
Desakan tersebut datang dari LBH Makassar. Mereka menyebut kasus ini sudah terang-benderang.
Korban penganiayaan dan pemerasan polisi Sabhara Polrestabes Makassar saat konferensi pers beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak agar enam oknum anggota Sabhara Polrestabes Makassar segera diproses secara etik, terkait dugaan pemerasan dan penganiayaan terhadap seorang pemuda di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Keenam polisi yang dimaksud, termasuk Bripda Andika, diduga terlibat dalam tindakan kekerasan dan pemerasan terhadap Muhammad Yusuf Saputra (20 tahun).

Pemuda Takalar tersebut dianiaya 6 polisi pada Selasa, 27 Mei 2025 atas dugaan kepemilikan narkotika.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

LBH Makassar menilai bahwa penanganan internal oleh kepolisian terkesan lamban, meskipun bukti dan kronologi peristiwa telah terang.

Hal tersebut ditegaskan oleh Koordinator Bidang Hak-Hak Sipil dan Politik LBH Makassar, Hutomo.

“Sebenarnya kasus ini sudah terang apa yang dilakukan para pelaku, mestinya polisi lebih cepat mengusut baik etiknya maupun tindak pidananya,” ujar Hutomo, Kamis (19/6/2025).

Ia menekankan bahwa Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, harus bersikap tegas dan tidak bermain-main dalam menangani pelanggaran serius ini.

Lebih jauh, Hutomo menyebut bahwa dalam kasus tersebut, selain unsur pemerasan, terdapat pula unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berupa kekerasan fisik.

“Apalagi kasus ini selain ada dugaan pemerasan, juga memang terjadi pelanggaran HAM berupa kekerasan fisik terhadap korban, para pelaku memukuli korban, menyekap beberapa jam, membentur kepalanya ke tembok,” lanjutnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, menyatakan bahwa para terduga pelaku telah diperiksa dan saat ini sedang menunggu jadwal sidang kode etik.

“Anggota sudah kita periksa, sudah kita proses dan menunggu sidang kode etik. Kalau untuk pidananya di (Polres) Takalar,” jelas Arya.

Pernyataan tersebut turut diperkuat oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulsel, Kombes Zulham Efendi.

Saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus, Zulham membenarkan bahwa proses etik masih dalam tahap menunggu sidang.

“Iye,” jawabnya singkat, Rabu malam (18/6/2025).

LBH Makassar berharap proses etik dan pidana terhadap keenam anggota Sabhara tersebut dapat berjalan transparan, cepat, dan adil, guna memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.