Korban Judi Online Bisa Dapat Bansos, Menko Muhadjir: Seperti Polwan Bakar Suami
2 min read
Menko PMK Muhadjir Effendy saat memantau arus mudik Idulfitri 2024. (Foto: Kemenko PMK)
Majesty.co.id – Korban yang mengalami kerugian secara materi dan sosial akibat penjudi online bisa mendapat bantuan sosial atau bansos dari pemerintah. Pernyataan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
“Kerugian itu bisa material, finansial, dan psikososial,” kata Muhadjir Effendy kepada wartawan di kantor Menko PMK di Jakarta, Rabu (19/6/2024) seperti dilansir Tempo.co.
Muhadjir mengklarifikasi soal pernyataannya yang menyebut korban judi online bisa mendapat bantuan sosial. Menurut dia, pemberian bansos bukan diberikan kepada penjudi online, tetapi mereka yang mengalami kerugian akibat penjudi.
Muhadjir memberi contoh, korban terdampak judi online seperti yang dialami polisi wanita atau Polwan, Fadhilatun Nikmah yang membakar suami. Kasus itu diduga dipicu karena korban menggunakan gajinya untuk judi online.
Muhadjir menjelaskan, sang istri sebenarnya bisa masuk kriteria penerima bantuan sosial lantaran merupakan korban yang mengalami masalah psikis akibat suaminya yang diduga seorang penjudi online.
Menurut penelusuran dan pengamatannya dari orang-orang terdekat mereka, Muhadjir menduga bahwa sang istri telah mengidap depresi sejak lama.
“Itu kan mereka berkawan, pacaran sejak SMA. itu kemungkinan sudah mengalami depresi berat dan konfliknya dia mengalami tekanan sudah sangat lama dan itu adalah ledakannya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Muhadjir menjelaskan bahwa bansos tidak bisa melulu diartikan dalam bentuk sembako. Dalam skemanya, bansos kebanyakan diberikan dalam bentuk non-material.
Misal, kata Muhajir, rekening, program pemberdayaan, pejuang ekonomi nusantara, konsultasi psikologis, dan panti-panti rehabilitas sosial.
Sementara itu, penjudi, kata Muhadjir, sudah seharusnya ditindak secara hukum. Selama ini, dalam kasus judi online penjudi merupakan bagian dari pelaku dan dianggap sebagai korban yang meminjam. Ia menegaskan, pengertian korban dalam pemberian bansos berbeda dengan itu.
Menurut dia, pelaku tetap harus ditindak dengan hukum pidana. Berdasarkan Pasal 45 ayat 2 UU ITE, pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Pasal 303 KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.
“Jadi, kalau saya kemudian mau memberikan bansos ke mereka itu, ya tidak mungkin lah,” kata Muhadjir.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok