Mira Hayati Dijebloskan ke Penjara, Kajati Sulsel Warning Pengusaha Skincare
2 min read
Kolase foto. Terpidana kasus skincare berbahaya, Mira Hayati (kiri) dieksekusi jaksa ke rumah tahanan dan Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan keterangan pers di Kota Makassar. (Foto: Kejati Sulsel)
Majesty.co.id, Makassar — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi melaksanakan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik atau skincare berbahaya, Mira Hayati. Ia pun harus menjalani puasa Ramadan di sel penjara.
Eksekusi tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejari Makassar bersama Tim Intelijen Kejati Sulsel di kediaman pribadi pemilik brand MH Cosmetic tersebut di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu (18/2/2026).
Penjemputan berlangsung lancar dan transparan dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.
Langkah ini diambil setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan Putusan Kasasi MA Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025, Mira Hayati terbukti secara sah melanggar Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran produk skincare ilegal mengandung merkuri.
Hakim Agung menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsider 2 bulan kurungan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar memvonis Mira Hayati 10 bulan penjara. Setelah jaksa mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Makassar .emperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara.
Peringatan untuk Pengusaha Skincare
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bukti nyata ketegasan hukum terhadap kasus yang membahayakan kesehatan masyarakat.
“Saya telah instruksikan agar segera dilakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegas Didik Farkhan dikutip dari keterangan tertulis.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai SOP, terpidana langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar untuk mulai menjalani masa hukuman fisiknya.
Kajati Sulsel juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha kosmetik di Sulawesi Selatan agar tidak bermain-main dengan zat berbahaya demi keuntungan pribadi.
“Jangan korbankan kesehatan masyarakat. Melalui eksekusi ini, kami mengirimkan pesan jelas: kami akan kejar dan tindak tegas siapa pun pelakunya,” pungkas Didik.
