Tedong Bonga Resmi Diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Toraja
3 min read
Tedong Bonga Toraja yang diakui secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Sumber Daya Genetik. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Tedong Bonga atau Kerbau Belang, hewan khas dari Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, Sulawesi Selatan, kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Sumber Daya Genetik (SDG).
Pencatatan ini tertuang dalam Surat Pencatatan KIK yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 18 Februari 2025.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Andi Basmal, mengungkapkan bahwa pencatatan ini dilakukan melalui aplikasi KI Komunal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Proses input data dilakukan pada Selasa (18/2/2025) dan di hari yang sama, surat pencatatan dengan Nomor: SDG732025000073 diterbitkan.
“Pencatatan KI Komunal atas salah satu hewan khas Toraja ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang dilakukan oleh Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara,” kat Andi Basmal dalam keterangan tertulis, Rabu (19/2/2025).
Menurut Andi Basmal, pencatatan ini memiliki beberapa manfaat penting, antara lain sebagai bentuk perlindungan terhadap kekayaan budaya tradisional, menjaga ciri khas daerah, serta melestarikan warisan budaya bagi generasi mendatang.
“Selain itu, pencatatan ini dapat meningkatkan nilai ekonomi masyarakat di kedua kabupaten tersebut. Kemudian juga dapat mendukung pariwisata, mengingat Tana Toraja dan Toraja Utara merupakan daerah dengan objek wisata unggulan di Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa langkah ini juga merupakan bagian dari realisasi instruksi Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, untuk memberikan perlindungan terhadap potensi Kekayaan Intelektual (KI) Tedong Bonga.
Sebagai informasi, Tedong Bonga telah mendapatkan Penetapan Rumpun Kerbau Toraya dari Menteri Pertanian pada tahun 2012, yang menegaskan bahwa hewan ini merupakan ternak asli Toraja dan bagian dari kekayaan sumber daya genetik Indonesia.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Demson Marihot, menegaskan bahwa penerbitan surat pencatatan ini bertujuan untuk perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan KIK sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pencatatan ini dimohonkan oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Tana Toraja serta Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara.
“Koordinasi dengan kedua dinas terkait telah dilakukan dengan baik. Untuk itu, kami menyampaikan bahwa ini adalah bentuk pelayanan kami kepada daerah dan masyarakat,” ujar Demson Marihot.
Dengan pencatatan ini, Tedong Bonga semakin diakui sebagai bagian dari warisan budaya yang berharga, sekaligus memiliki potensi besar dalam mendukung ekonomi dan pariwisata di Toraja.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok