23/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Maxim Klaim Tuntutan Driver di Makassar Bisa Bikin Anjlok Perekonomian

2 min read
menuntut perusahaan agar menerapkan tarif batas atas dan bawah sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur.

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0;?brp_del_th:null;?brp_del_sen:null;?delta:null;?module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 44;

Aksi unjuk rasa drive online di kantor Maxim di Citraland Celebes, Gowa, Senin (17/2/2025). (Foto: Majesty.co.id/Arya)

Majesty.co.id, Makassar – Maxim Indonesia merespons aksi unjuk rasa mitra pengemudi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang menuntut perusahaan agar menerapkan tarif batas atas dan bawah sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Public Relation Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir mengatakan, kenaikan tarif sesuai SK Gubernur Sulsel dapat berdampak pada menurunnya perekonomian daerah secara signifikan.

“Naiknya tarif ASK akan merusak keseimbangan antara ketersediaan layanan dan jumlah pemesanan terhadap jasa transportasi daring,” kata Yuan Ifdal Khoir dalam keterangan resmi kepada Majesty.co.id, Rabu (19/2/2025).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

SK Gubernur Sulsel nomor 2559/XII/Tahun 2022 mengatur tentang kenaikan tarif angkutan sewa khusus. Dalam beleid itu diatur tarif batas bawah Rp5.444,22 per kilometer dari sebelumnya Rp3.700, per kilometer.

Sedangkan tarif batas atas mengalami kenaikan sebesar Rp7.485,84 per kilometer yang sebelumnya Rp6.500 per kilometer atau naik 15 persen.

Mitra pengemudi merasa kebijakan Maxim membuat mereka rugi. Belum lagi soal pemblokiran aplikasi yang kerap dilakukan “semena-mena” oleh perusahaan asal Rusia itu.

Pihak Maxim mengeklaim kenaikan tarif membuat minat masyarakat dalam menggunakan layanan transportasi online bisa menurun secara drastis.

“Karena harga yang tinggi tidak berbanding lurus dengan rata rata pendapatan masyarakat,” kata Yuan Ifdal.

Kenaikan tarif, kata Yuan, menyebabkan keinginan masyarakat menurun sehingga pendapatan pengemudi menjadi semakin berkurang. Hal ini diklaim berdampak pada menurunnya kesejahteraan pengemudi.

Maxim Indonesia mengklaim telah mematuhi SK Gubernur Sulsel dengan caranya sendiri tanpa menerapkan kebijakan itu secara utuh.

Maxim hanya memberikan kesempatan kepada mitra pengemudi untuk mengambil pesanan dengan harga yang lebih tinggi.

Sebelumny, ratusan pengemudi transportasi online menggelar aksi unjuk rasa di kantor operator Maxim yang berlokasi di Perumahan Citraland Celebes, Kabupaten Gowa pada Senin (17/2/2025).

Massa pengemudi online yang mayoritas memakai atribut Maxim berunjukrasa mengatasnamakan Driver Online Bersatu Bergerak (Dobrak) Sulawesi Selatan.

Perwakilan Dobrak Sulsel, Asdar menjelaskan, mereka meminta operator transportasi daring Maxim menerapkan tarif sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 2559 tahun 2022.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.