Dosen UNM Makassar Diduga Lecehkan Mahasiswa, Modusnya Tugas Akhir di Rumah
2 min read
Gedung Phinisi UNM di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kota Makassar. (Foto: Majesty.co.id/Arya)
Majesty.co.id, Makassar – Seorang dosen di Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya. Kasus ini semakin menjadi perhatian karena pelaku dan korban sama-sama laki-laki.
Dosen tersebut diketahui berasal dari Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) berinisial K, sementara korban merupakan mahasiswa semester enam.
Hal ini dikonfirmasi Presiden Mahasiswa FISH UNM, Fikran Prawira. Ia menyebut bahwa kasus ini memang terjadi di lingkungan fakultasnya.
“Kalau isu mengenai kekerasan seksual itu benar ada, terjadi di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, dan dilakukan oleh salah satu oknum dosen terhadap mahasiswanya,” ujar Fikran kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Menurut Fikran, dugaan pelecehan ini terjadi sejak Mei 2024 lalu, dengan korban dan pelaku sama-sama laki-laki.
“Korbannya laki-laki dan pelakunya juga laki-laki. Jadi info yang didapatkan mulai dari bulan Mei tahun lalu,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pelaku sudah tiga kali melakukan tindakan pelecehan terhadap korban.
“Ada tiga kali. Tiga kali pelecehan,” ungkap Fikran.
Modus Pelaku
Fikran menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus mengundang korban ke rumahnya dengan dalih mengerjakan tugas akhir.
“Jadi informasi yang kami dapatkan, korban ingin menyelesaikan ujian akhir semesternya di rumah yang bersangkutan,” katanya.
Selain itu, menurut Fikran, pelaku juga diduga melakukan intervensi terhadap korban dengan ancaman nilai.
“Ada juga intervensi dalam hal ini menggunakan relasi kuasa sebagai dosen dari mata kuliah tersebut. Ketika korban melawan atau melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan terduga pelaku, maka akan diberikan nilai error. Itu laporan dari korban,” jelasnya.
Sejauh ini, kata Fikran, hanya satu korban yang diketahui. Namun, korban sudah melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Selatan beberapa hari lalu.
“Korban sudah melapor beberapa hari yang lalu di Polda Sulsel,” katanya.
Pihak Kampus Belum Terima Laporan
Menanggapi kasus ini, Rektor UNM Karta Jayadi menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelecehan tersebut. Oleh karena itu, belum ada tindakan yang bisa diambil terhadap terduga pelaku.
Namun, ia menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, pihak kampus akan memberikan sanksi tegas.
“Pasti kami jatuhkan sanksi berat jika terbukti secara hukum,” ujar Karta Jayadi.
Hingga saat ini, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok